
Pengupasan Lahan Mangrove di Graha Indah Adalah Ilegal, Akan di Tindak Lanjuti
BALIKPAPAN,Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan kembali menegaskan tidak akan menerbitkan izin kegiatan PT 52 Prosperindo. Hal ini dikarenakan perusahaan tersebut telah melakukan pengupasan lahan mangrove di kawasan Graha Indah Balikpapan Utara secara ilegal. Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Rita, pihaknya memastikan tidak akan menerbitkan izin kegiatan pengupasan lahan di kawasan mangrove di Kelurahan Graha Indah. ”Tentunya mereka tidak mengantongi izin dan dipastikan kegiatan pengupasan lahan tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal,” tegasnya. “Dari pemerintah kita minta yang kewenangan terhadap ini, untuk dirapatkan. Karena dari laporan