Kemensos RI Himbau ke Aparat Kampung Mendata Warga Penerima Bantuan Asistensi

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat (Dinsos Kubar), melalui Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan kegiatan penyerahan bantuan Atensi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Sentra Terpadu Kartini Temanggung di Dinsos Kubar, Jumat (18/10/2024).

Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang diberikan oleh perwakilan Kemensos RI Ragil Supriyo Mulyanto yang juga didampingi oleh Wiwit Setiyowati, Umi Lestari dan Fahrizal Agung W dari Sentra Terpadu Kartini di Temanggung, untuk disabilitas ada 13 penerima mamfaat (PM) dan lansia sebanyak 34 PM total penerima bantuan yaitu 47 PM. Dan total bantuan yang diberikan yaitu sebanyak Rp 47.279.631 +pajak.

“Penyerahan distribusi bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial ini, kita salurkan kepada 47 orang penerima manfaat. Kemudian bantuan ini dikerahkan tiap triwulan sesuai usulan proposal dari Dinas Sosial Kabupaten Kutai Barat,” ungkap Kepala Perencana Ahli Pertama Sentra Terpadu Kartini di Temanggung, Person In Charger Kemensos RI Ragil Supriyo Mulyanto, kepada wartawan.

Ragil juga menjelaskan tata cara penyerahan bantuan dari Kemensos RI setelah pihaknya menerima data bantuan penerima mamfaat yang membutuhkan. Lanjut dia, pihaknya akan menerima data yang diserahkan dari Dinsos kabupaten/kota. Setlah itu pihaknya akan memverifikasi data tersebut terdaftar dalam DTKS atau tidak.

“Setelah data masuk ke kami, maka kita verifikasi masuk dalam DTKS atau tidak. Setelah itu kita kategorisasi masuk dalam cluster yang mana. Setelah itu, kita perhatikan betul apa yang kemudian jadi hasil dari assessmentnya. Kemudian distribusi bantuan yang dapat kita berikan kepada mereka yang membutuhkan,” jelasnya.

Adapun bantuan yang diserahkan yaitu berupa sembako tambahan nutrisi, kemudian alat kebersihan diri, matras, kasur, bantal dan selimut hak hidup layak dan alat bantu bagi penyandang disabilitas yaitu kruk, kursi roda, tongkat serta alat bantu dengar dan bantuan kewirausahaan.

Diterangkan Ragil lebih lanjut bahwa bantuan yang diberikan berdasarkan data yang terdapat dalam DTKS. Oleh sebab itu ia menghimbau kepada pemerintahan kampung dan kelurahan agar dapat segera mendata masyarakatnya yang membutuhkan.

“Jadi mohon data-data itu, terutama operator yang berada didesa bisa mendorong atas nama keputusan musyawarah desa/kelurahan. Kemudian diajukan melalui aplikasi DTKS, lalu di verifikasi oleh Dinas Sosial setempat agar calon penerima mamfaat bisa terdaftar,” pesan Ragil.

Ia juga menerangkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada proposal, sesuai dengan laporan respon kasus ataupun kegiatan-kegiatan lainnya. Pihaknya siap memberikan bantuan di tahun 2024 dan untuk tahun 2025,” Penerima mamfaat harus terdaftar sesuai di DTKS Dinsos setempat,” tutupnya. (Adv-diskominfo/kbr)

Penulis : Fajar

Editor   : Alfian

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: