SAMARINDA, Swarakaltim.com – DPRD Kota Samarinda tengah membidik peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Semangat ini menjadi latar belakang utama dalam pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disusun agar pemerintah daerah, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dapat mengambil peran lebih besar dalam rantai bisnis pengelolaan limbah tersebut.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa potensi ekonomi dari pengelolaan limbah B3 sangat menjanjikan, terutama jika melihat tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh penghasil limbah, seperti sektor medis. Menurutnya, selama ini keuntungan besar dari biaya pengolahan tersebut lebih banyak dinikmati oleh pihak ketiga atau perusahaan swasta.
“Sekarang rata-rata yang menghasilkan limbah B3 itu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit itu. Bahkan kalau misalnya limbah medis itu per kilonya sampai dengan 40.000 per kilo. Itu kan yang mendapatkan hasil pihak ketiga. Nah, kenapa itu tidak dikelola oleh pemerintah daerah semacam BUMD? Nah ini kan pada akhirnya bisa menjadi PAD,” ujar Samri Shaputra, Senin (11/5/2026).
Namun, ambisi untuk mengelola limbah hingga tahap pengolahan tersebut masih terbentur oleh aturan yang lebih tinggi. Samri menyebutkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22, terdapat batasan kewenangan yang sangat ketat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam urusan limbah B3.
“Jadi kita sedang melakukan pendalaman rancangan peraturan daerah ini. Ada beberapa yang perlu kita sempurnakan lagi karena ternyata ada pasal-pasal di situ yang sedikit bertentangan dengan peraturan pusat, sehingga itu harus kita revisi. Jangan sampai nanti Perda yang kita buat ini tidak bisa kita jalankan karena bertentangan dengan peraturan yang di atasnya,” jelasnya.
Berdasarkan aturan terbaru, kewenangan pemerintah daerah saat ini dibatasi hanya sampai pada tahap penyimpanan saja. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi tim perumus Raperda, karena draf sebelumnya sempat mencantumkan tahap pengolahan sebagai ranah daerah yang ternyata merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat.
“Yang jelas dalam pengelolaan limbah B3 itu kewenangan daerah hanya sampai dengan penyimpanan saja. Tidak sampai dengan tahap pengolahan. Nah, tahap pengolahan itu, itu kewenangannya pusat. Rencana kita di Perda ini kita bisa melakukan limbah itu sampai dengan pengolahan. Nah, inilah kemudian yang perlu kita revisi,” pungkasnya.(DHV)