
Pemprov Kaltim Terapkan Jam Kerja Baru ASN Mulai Juni 2025
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025 yang diumumkan pada Sabtu (31/5/2025). Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa penyesuaian waktu kerja dilakukan untuk mendorong peningkatan disiplin pegawai serta memperkuat kualitas pelayanan publik. “Ini bukan hanya soal pengaturan jam, tapi perubahan pola pikir dan etos kerja. ASN diharapkan lebih cepat, tanggap, dan profesional dalam melayani masyarakat,” kata Sri Wahyuni. Rincian jam kerja baru adalah sebagai