SAMARINDA, Swarakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku mulai 1 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025 yang diumumkan pada Sabtu (31/5/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa penyesuaian waktu kerja dilakukan untuk mendorong peningkatan disiplin pegawai serta memperkuat kualitas pelayanan publik.
“Ini bukan hanya soal pengaturan jam, tapi perubahan pola pikir dan etos kerja. ASN diharapkan lebih cepat, tanggap, dan profesional dalam melayani masyarakat,” kata Sri Wahyuni.
Rincian jam kerja baru adalah sebagai berikut:
* Untuk instansi dengan pola 5 hari kerja:
Senin hingga Kamis: pukul 07.30 – 16.00 WITA
Jumat: pukul 07.30 – 11.00 WITA
* Untuk instansi yang menerapkan 6 hari kerja (terutama layanan langsung ke masyarakat):
Senin hingga Kamis: pukul 07.30 – 15.00 WITA
Jumat: pukul 07.30 – 11.30 WITA
Sabtu: pukul 07.30 – 11.00 WITA
* Unit kerja dengan sistem shift:
Jam kerja ditetapkan oleh kepala perangkat daerah masing-masing sesuai kebutuhan operasional.
Meski terjadi penyesuaian, total jam kerja ASN tetap mengikuti ketentuan nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu. Untuk perwakilan Pemprov Kaltim yang berada di Jakarta, penyesuaian dilakukan berdasarkan waktu setempat.
Sri Wahyuni juga mengimbau seluruh ASN untuk menaati aturan baru ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap profesi dan pelayanan publik.
“Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi. ASN harus adaptif dan terus berbenah untuk memberikan layanan terbaik,” ujarnya.(DHV)