
Masih Marak Dijual, Ratusan Aksesoris Sisik Penyu di Pulau Derawan Diamankan Polisi
BERAU, Swara Kaltim – Penjualan aksesoris alias suvenir berbahan cangkang atau karapas penyu sisik masih marak dilakukan sejumlah pengrajin di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Padahal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku perdagangan, baik penjual maupun pembeli bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Buktinya, Selasa (12/11/2019) lalu, ratusan aksesoris sisik penyu berhasil diamankan petugas gabungan Satreskrim dan Polairud Polres Berau di Pulau Derawan. “Ada 125 buah aksesoris. Terdiri dari 60 gelang dan 65 cincin. Semuanya disimpan dalam dua buah