Masih Marak Dijual, Ratusan Aksesoris Sisik Penyu di Pulau Derawan Diamankan Polisi

BERAU, Swara Kaltim – Penjualan aksesoris alias suvenir berbahan cangkang atau karapas penyu sisik masih marak dilakukan sejumlah pengrajin di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Padahal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku perdagangan, baik penjual maupun pembeli bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Buktinya, Selasa (12/11/2019) lalu, ratusan aksesoris sisik penyu berhasil diamankan petugas gabungan Satreskrim dan Polairud Polres Berau di Pulau Derawan.

“Ada 125 buah aksesoris. Terdiri dari 60 gelang dan 65 cincin. Semuanya disimpan dalam dua buah toples,” kata Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro kepada harian ini, Jumat (15/11/2019) siang.

Ratusan aksesoris itu diamankan dari seorang pengrajin atau kios suvenir milik Ibu MR (39) warga RT 01 Desa Pulau Derawan. Selanjutnya MR beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tidak dilakukan penahanan, hanya pembinaan. Kami berharap tidak ada lagi yang berani menjual aksesoris berbahan sisik penyu,” tegas Rengga.

Diterangkannya, dalam setahun ini Polres Berau sudah menangani dua kasus serupa.

“Ini yang kedua kalinya, tapi yang ini langsung pengrajinnya,” bebernya.

“Dia (MR,Red) memesan bahan sisik penyu kepada orang dan sudah berbentuk potongan panjang. Kemudian oleh dia dibentuk menjadi cincin, gelang dan lain sebagainya,” tambah Kasat.

Sementara itu, Kepala Pos Polairud Berau, Brigpol Carolus mengatakan, bahan karapas atau sisik itu dibeli MR di Kawasan Balikukup, Berau. Untuk harga 1 Karapas senilai Rp 100 ribu.

“Satu Karapas itu bisa menghasilkan 40 gelang dan 50 cincin,” jelas Carolus.

Kemudian, lanjutnya, MR menjual aksesoris berbahan sisik itu dengan harga murah. Untuk bentuk cincin dikenakan harga Rp 2.500 hingga Rp 5.000, sementara gelang Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu.

“Dia mengaku sudah menjual aksesoris itu sejak pertengahan 2018 lalu. Dia juga tahu itu dilarang, tapi dia jual secara diam-diam. Bahkan waktu kami periksa, dia sempat menyembunyikannya,” kata Carolus. (*)

Loading

Bagikan: