Day: Maret 10, 2020

Kawasan Transmigrasi Baru Akan Dibangun Sebagai Penyangga IKN, Nirwan Ahmad : Jangan Ada Jual Beli Diatas HPL

Dirjen PKP2TRANS RI, Raden Hari Pramudiono, SH.,MM (jaket hitam) saat Monitoring Program Pengembangan Masyarakat PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) di Areal HPL Transmigrasi, di Desa Beringin Agung, Samboja, Kukar. (ist) TENGGARONG, Swarakaltim.com -Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (RI) berencana akan membangun kawasan transmigrasi baru sebagai peyangga ibu kota negara (IKN) baru di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) dan Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Itu disampaikan Direktorat Jendral (Dirjen) Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigasi (PKP2TRANS), Raden Hari Pramudiono, SH.,MM saat ditemui

Loading

Bagikan:
Read More »

Agar Penyaluran CSR Tepat Sasaran, KNPI Kubar dan PT PAMA/BEK Teken MoU

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Untuk menindak lanjuti sejumlah program kepemudaan DPD KNPI Kutai Barat, menggelar rapat kordinasi (rakor) dengan salah satu subkontraktor perusahaan pertambangan dibawah naungan PT Barinto Ekatama (BEK) di wilayah Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Rakor itu dipimpin Ketua DPD KNPI Kubar Canissius Arjan, didampingi Sekretaris Fahcrujiansyah Bachsan, Bendahara Syahier Syahrani yang dihadiri Selection Head Bidang Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pama Persada Nusantara distrik PT BEK, Arif Setyo Nugroho. Tujuan rakor tersebut, membahas program CSR yang selaras dengan salah satu program kepemudaan atas penyaluran CSR dari sejumlah perusahaan yang selama ini diakui

Loading

Bagikan:
Read More »

Info Berita: MA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

JAKARTA, Swarakaltim.com – Juru Bicara MA (Mahkamah Agung), Andi Samsan Nganro mengatakan, dari dokumen putusan MA yang dibacakan Februari 2020 lalu pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI No.75/2019 telah bertentangan dengan sejumlah ketentuan antara lain UUD 1945, dan menyatakan kedua pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan putusan judicial review merupakan putusan final dan mengikat, tidak bisa banding kembali. “Pemerintah mengikuti saja, tidak boleh melawan putusan Pengadilan,” kata Mahfud, Senin (9/3/2020) kemarin. Dengan pembatalan ini, iuran BPJS Kesehatan akan tetap di tarif sebelumnya: Rp

Loading

Bagikan:
Read More »