JAKARTA, Swarakaltim.com – Juru Bicara MA (Mahkamah Agung), Andi Samsan Nganro mengatakan, dari dokumen putusan MA yang dibacakan Februari 2020 lalu pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI No.75/2019 telah bertentangan dengan sejumlah ketentuan antara lain UUD 1945, dan menyatakan kedua pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan putusan judicial review merupakan putusan final dan mengikat, tidak bisa banding kembali.
“Pemerintah mengikuti saja, tidak boleh melawan putusan Pengadilan,” kata Mahfud, Senin (9/3/2020) kemarin.
Dengan pembatalan ini, iuran BPJS Kesehatan akan tetap di tarif sebelumnya: Rp 80.000 bagi kelas I, Rp 51.000 bagi kelas II, dan Rp 25.500 bagi pasien kelas III. (*Bn)