
Jaang Laporkan SPT Pajak Tahunan, Imbau Batas Akhir 31 Maret
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tak perlu memakan waktu lama prosesnya, Walikota Samarinda Syaharie Jaang akhirnya kembali lebih awal dari waktu batas akhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak orang pribadi secara elektronik atau E-Filling. Dipandu petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir, Jaang melakukan pelaporan secara online (E-Filling) didampingi kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus dan disaksikan kepala KPP Samarinda Ilir Edison di ruang VIP Rumah Jabatan Walikota, Kamis (12/3/2020). Jaang bersyukur secara simbolis sudah bisa mengisi SPT secara online yang memudahkan wajib pajak mendaftarkan kewajiban sebagai warga yang baik dengan membayar pajak. “Dengan