Kasipidsus Kejari Kutai Barat, Iswan Noor SH, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu (11/3/2020)
KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Hingga saat ini Kejari Kutai Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2015 di KPU Kabupaten Mahakam Ulu, sebesar Rp 30.7 miliar lebih. Kasus itu merupakan salah satu PR yang bakal diselesaikan Korps Adhyaksa ini dalam waktu dekat.
Hal itu diungkap Kepala Kejari Kubar Wahyu Triantono melalui Kasi Pidsus Iswan Noor SH, saat dikonfirmasi diruang kerjannya oleh puluhan wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Jurnalis Kubar-Mahulu (AJK), Rabu (11/3/2020).
Iswan mengakui, bahwa kasus ini memang cukup lama dalam proses penyidikan. Sebab pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian Negara dari tim ahli Inspektort KPU RI di Jakarta.
“Kamipun sudah tidak sabar menunggu hasil penghitungan dari tim ahli tersebut. Namun kasus dugaan korupsi ini akan terus kita tingkatkan hingga penetapan tersangka. Maka dalam waktu dekat, kita akan ke Jakarta menanyakan hasil penghitungan tersebut,” tandas Iswan.
Iswan membeberkan, sedari awal pihaknya telah dua kali mengirim surat resmi ke tim ahli di Inspektorat KPU RI. Namun hingga saat ini masih belum mendapat hasil yang konkrit dari kepastian hukum atas kerugian Negara dari pihak terkait.
“Kita sudah menyerahkan semua dokumen dugaan korupsi tersebut ke tim ahli Inspektorat KPU RI untuk segara ditindak lanjuti. Jika memang belum ada hasilnya, maka semua berkas dokumen yang diserahkan akan kita tarik kembali. Selanjut biar kita cari lembaga lain, paling tidak akan ditindaklanjuti ke BPK Kaltim,” tegasnya.
Dengan adanya PR yang belum selesai dari kasus dugaan korupsi di KPU Mahulu itu. Kejari Kubar meminta kepada masyarakat untuk bersabar dalam proses penyidikan yang masih berlanjut.
“Kepada teman teman wartawan (AJK), juga harus bersabar untuk menunggu atas kepastian hukum yang nantinya akan merujuk ke tahap kasus penetapan pada tersangka. Selama ini proses penyidikan terbentur menunggu hasil penghitungan kerugian Negara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Pidsus Kejari Kubar menggeledah Kantor KPU Mahulu di Long Bagun pada Kamis 13 September 2018, dan menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti terkait dana hibah yang tak bisa di pertanggungjawabkan, untuk biaya pelaksanaan Pilkada tahun 2015 kala itu.
Sehingga kasus dugaan korupsi dana hibah itu dinaikan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sejak 16 Agustus 2018. Adapun jumlah besaran dugaan korupsi sebesar Rp 30.797.582.800, yang dicairkan secara bertahap melalui alokasi APBD dan APBD Perubahan Mahulu tahun 2015.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi (SK)