
KPU Ingatkan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Harus Terdaftar Sebagai Pemilih Dalam DPB
TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Tidak terasa Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, tanggal 1 Agustus ini memasuki tahap pendaftaran verifikasi Partai Politik (Parpol) hingga tanggal 14 Agustus 2022 mendatang. Karena semakin dekatnya pelaksanaan pesta demokrasi tersebut,