DPO Kejari Samarinda Berhasil Di Tangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung RI

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda bernama Ardiansyah, yang merupakan Terpidana kasus dana hibah pengadaan jasa catering di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), di Perum Bumi Sambutan Asri, Kelurahan Sambutan, Samarinda, Senin (27/7/2022).

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana melalui Press Release “SIARAN PERS Nomor: PR – 1153/158/K.3/Kph.3/07/2022”, dan menyatakan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6 / PID-TPK / 2020 / PT.SMR, terpidana Ardiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam perkara tindak pidana korupsi pada dana hibah dari Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2012.

“Kegiatan dalam pengadaan jasa catering (bidang konsumsi), jasa snack/minuman, dan pengadaan jasa sewa penginapan dan fasilitas/ sarana cabang olahraga (cabor) untuk peserta training center (TC) Panitia Kontingen Paralympic (PORPC) di kegiatan PEPARNAS XIV Tahun 2012 lalu,” lanjutnya.

“Dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.638.147.500, akibat perbuatannya ini, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- serta subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan dibebani membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara tersebut,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis ini.

“Apabila terpidana tidak membayar dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang,” tegasnya.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ungkapnya.

“Terpidana Ardiansyah telah diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Ketut Sumedana menyampaikan pula bahwa Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana, kemudian segera dibawa ke Kejari Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi.

“Jaksa Agung meminta jajarannya Tim Tabur untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Penulis : Andi Isnar

Editor. : Alfian

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: