Antrean BBM Kaltim Makin Parah, Pertamini Jadi Tersangka? Ternyata Masalahnya Jauh Lebih Rumit!

Oleh : Riyawan S,Hut
Pemerhati Sosial & Budaya

Kemacetan di depan SPBU belakangan ini sudah menjadi pemandangan yang akrab bagi masyarakat Kalimantan Timur. Motor mengular, mobil mengantre panjang, sementara sebagian pengendara harus rela menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan beberapa liter bahan bakar.

Di tengah situasi itu, satu pihak terus menjadi sorotan. Pihak tersebut tak lain pengecer BBM atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Pertamini dan pengetap.

Sebagian orang menganggap merekalah penyebab utama antrean yang tak kunjung usai. Namun, di sisi lain, banyak warga justru menilai keberadaan pengecer merupakan solusi bagi daerah yang jauh dari SPBU.

Perdebatan ini bahkan telah masuk ke ruang rapat DPRD Kalimantan Timur dan memunculkan pandangan yang berbeda dari para wakil rakyat.

Lantas, benarkah Pertamini adalah akar persoalan? Atau justru ada masalah yang lebih besar di balik panjangnya antrean BBM di Kaltim?

DPRD Kaltim Terbelah, Pertamini Disalahkan atau Justru Dibutuhkan?

Perdebatan mengenai pengecer BBM kembali menghangat setelah sejumlah anggota DPRD Kalimantan Timur menyampaikan aspirasi masyarakat yang mereka temui saat reses.

Salah satu suara yang paling tegas datang dari Anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz. Menurutnya, semakin banyaknya pengecer BBM yang membeli bahan bakar di SPBU untuk dijual kembali bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dalam pandangannya, penjalan BBM seharusnya dilakukan oleh badan usaha resmi yang memiliki izin, seperti BUMN, koperasi, maupun perusahaan swasta yang telah memenuhi persyaratan pemerintah.

Sementara itu, sebagian besar Pertamini dan pengecer yang berdiri di pinggir jalan tidak memiliki hubungan resmi dengan Pertamina.

Keluhan tersebut bukan muncul tanpa alasan. Dari berbagai daerah di Kalimantan Timur, masyarakat banyak mengadukan panjangnya antrean BBM subsidi yang diduga dipengaruhi oleh aktivitas para pengetap yang membeli bahan bakar dalam jumlah tertentu untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Akibatnya, distribusi BBM subsidi dianggap tidak lagi tepat sasaran. Subsidi yang semestinya dinikmati masyarakat luas justru berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai peluang bisnis.

Selain itu, muncul pula kekhawatiran mengenai aspek keselamatan. Tidak sedikit pengecer yang menyimpan bahan bakar dalam jumlah cukup besar di kawasan permukiman tanpa standar keamanan yang memadai.

Kondisi ini tentu meningkatkan risiko kebakaran maupun kecelakaan lainnya. Namun, tidak semua anggota DPRD memiliki pandangan yang sama.

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, justru melihat persoalan ini dari sisi yang berbeda. Menurutnya, keberadaan pengecer tidak bisa langsung dihapus begitu saja karena sudah menjadi sumber penghasilan masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari SPBU.

Di sejumlah daerah pelosok, warga bahkan harus menempuh perjalanan puluhan kilometer hanya untuk menemukan SPBU terdekat. Dalam kondisi seperti itu, Pertamini menjadi alternatif yang sangat membantu masyarakat.

Karena itulah, menurutnya solusi tidak cukup hanya berupa penertiban. Pemerintah juga harus memikirkan bagaimana akses masyarakat terhadap BBM tetap terjamin.

Ia bahkan mengusulkan agar kendaraan berpelat luar daerah dibatasi dalam pembelian BBM subsidi sehingga kuota yang tersedia benar-benar diprioritaskan bagi masyarakat Kalimantan Timur.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa persoalan Pertamini bukan sekadar soal legal atau ilegal, tetapi juga berkaitan erat dengan kondisi ekonomi masyarakat dan pemerataan infrastruktur.

Warga Terbelah, Ada yang Kesal karena Antrean, Ada Pula yang Membela Pertamini

Di media sosial maupun kolom komentar berbagai pemberitaan, respons masyarakat ternyata jauh lebih beragam. Kelompok pertama adalah mereka yang merasa keberadaan pengetap memperburuk situasi.

Banyak pengendara mengaku harus mengantre berjam-jam hanya karena sebagian bahan bakar yang tersedia dibeli kembali oleh pengecer untuk dijual dengan harga lebih mahal. Bagi kelompok ini, penertiban dianggap sebagai langkah yang memang harus dilakukan agar distribusi BBM subsidi kembali tepat sasaran.

Namun suara berbeda juga cukup banyak bermunculan. Sebagian warga justru mempertanyakan mengapa pengecer kecil selalu menjadi sasaran, sementara dugaan permainan oknum yang membeli BBM dalam jumlah besar seolah tidak pernah benar-benar disentuh.

Beberapa warga dari Kabupaten Paser, misalnya, mengaku sering melihat dugaan praktik pembelian BBM dalam jumlah besar yang diduga melibatkan oknum tertentu. Menurut mereka, kondisi inilah yang justru lebih berpengaruh terhadap kelangkaan dibandingkan pengecer kecil yang hanya mencari nafkah.

Tak sedikit pula komentar bernada satire yang menyindir fenomena antrean panjang di SPBU. Ada yang mengatakan bahwa para pengetap terlihat sudah saling mengenal karena terlalu sering bertemu saat mengantre setiap hari. Candaan seperti ini menunjukkan bahwa praktik tersebut sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman justru memberikan perspektif yang berbeda. Bagi mereka, Pertamini bukan sekadar tempat membeli bensin. Keberadaan pengecer menjadi penyelamat ketika SPBU berada sangat jauh dari tempat tinggal.

Bayangkan jika seorang petani, nelayan, atau pekerja kebun harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk membeli beberapa liter bensin. Biaya perjalanan bisa jauh lebih mahal daripada selisih harga membeli di pengecer.

Karena itulah, banyak warga meminta agar pemerintah tidak menyamaratakan seluruh pengecer sebagai pelanggar. Mereka berharap ada kebijakan yang membedakan antara pengecer yang benar-benar melayani kebutuhan masyarakat pedalaman dengan pelaku usaha yang memanfaatkan kelangkaan BBM untuk memperoleh keuntungan besar.

Solusi dari Masyarakat: Bukan Larangan Total, Tapi Aturan yang Lebih Adil

Menariknya, di tengah perdebatan tersebut, masyarakat justru banyak menawarkan solusi yang cukup realistis. Salah satu usulan yang paling sering muncul adalah menjadikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengelola resmi distribusi BBM di desa.

Melalui skema ini, pemerintah dapat menyalurkan BBM secara legal kepada desa, kemudian dikelola oleh BUMDes dengan pengawasan yang jelas. Keuntungan yang diperoleh pun dapat kembali menjadi pendapatan desa, bukan hanya dinikmati individu tertentu.

Selain itu, banyak warga juga mengusulkan agar pengecer memperoleh pasokan langsung dari pangkalan resmi sehingga mereka tidak perlu lagi mengantre di SPBU. Dengan cara tersebut, antrean kendaraan umum dapat berkurang secara signifikan.

Ada pula usulan mengenai penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Selama ini harga jual di Pertamini sangat beragam karena mengikuti kondisi pasar.

Jika pemerintah menetapkan batas harga tertentu sekaligus mengawasinya, maka masyarakat tetap mendapatkan akses BBM dengan harga yang lebih wajar. Usulan lainnya adalah menambah kuota BBM subsidi bagi Kalimantan Timur.

Sebagian warga menilai akar persoalan bukan semata-mata keberadaan pengecer, melainkan jumlah pasokan yang belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat. Apabila suplai meningkat, maka potensi kelangkaan otomatis akan berkurang.

Tak kalah penting, masyarakat juga meminta agar operasional SPBU diperpanjang bahkan dibuka selama 24 jam apabila memungkinkan. Dengan waktu pelayanan yang lebih panjang, antrean dapat tersebar dan tidak lagi menumpuk pada jam-jam tertentu.

Sementara itu, untuk daerah yang benar-benar jauh dari SPBU, banyak yang mengusulkan adanya aturan berdasarkan radius. Misalnya, pengecer diperbolehkan beroperasi apabila lokasi mereka berada lebih dari 20 kilometer dari SPBU terdekat.

Dengan sistem zonasi seperti ini, masyarakat pelosok tetap memperoleh akses BBM tanpa mengganggu distribusi di kawasan perkotaan.

Akar Masalah Sebenarnya Bukan Pertamini, Tapi Distribusi BBM yang Belum Ideal

Jika dicermati lebih dalam, perdebatan mengenai Pertamini sebenarnya hanyalah permukaan dari persoalan yang jauh lebih besar. Masalah utamanya adalah distribusi BBM yang belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Kalimantan Timur.

Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan subsidi tepat sasaran. Di sisi lain, masyarakat tetap membutuhkan akses bahan bakar yang mudah, terutama di daerah dengan infrastruktur terbatas.

Ketika jumlah SPBU masih belum merata dan pasokan sering kali terbatas, maka akan selalu muncul ruang bagi pengecer untuk mengisi kebutuhan pasar.

Fenomena ini bukan hanya terjadi di Kalimantan Timur, tetapi juga di banyak daerah lain di Indonesia yang memiliki wilayah luas dan akses transportasi yang belum sepenuhnya merata. Karena itu, solusi jangka panjang seharusnya tidak hanya berfokus pada penertiban

Pemerintah juga perlu mempercepat pembangunan SPBU di wilayah yang masih minim layanan, meningkatkan kuota BBM sesuai kebutuhan riil masyarakat, memperkuat pengawasan distribusi agar tidak disalahgunakan oleh oknum, serta menghadirkan skema legal bagi pengecer yang memang melayani daerah terpencil.

Pendekatan seperti ini jauh lebih efektif dibanding sekadar melarang seluruh aktivitas pengecer. Sebab, jika akar persoalan belum diselesaikan, maka praktik serupa hampir pasti akan terus muncul dengan bentuk yang berbeda.

Masyarakat Kalimantan Timur tidak hanya membutuhkan aturan yang tegas, tetapi juga kebijakan yang adil. Pengecer kecil yang benar-benar membantu warga pelosok tentu berbeda dengan oknum yang menjadikan kelangkaan BBM sebagai ladang bisnis.

Membedakan keduanya menjadi pekerjaan rumah terbesar pemerintah dan DPRD. Selama distribusi BBM belum merata dan akses masyarakat terhadap SPBU masih terbatas, Pertamini kemungkinan akan tetap menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Kaltim.

Yang kini ditunggu bukan lagi sekadar perdebatan di ruang rapat atau saling menyalahkan, melainkan langkah nyata yang mampu mengurangi antrean di SPBU sekaligus memastikan setiap warga, baik di kota maupun di pelosok, memperoleh akses BBM secara aman, adil, dan berkelanjutan.(*)

www.swarakaltim.com @2024