KPU Ingatkan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Harus Terdaftar Sebagai Pemilih Dalam DPB

Foto Ketua KPU Berau Budi Harianto

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Tidak terasa Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, tanggal 1 Agustus ini memasuki tahap pendaftaran verifikasi Partai Politik (Parpol) hingga tanggal 14 Agustus 2022 mendatang. Karena semakin dekatnya pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, saat ditanyakan hal penting apa perlu ditekankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau kepada Parpol?, Ketua KPU Bumi Batiwakkal Budi Harianto menjawab, mengenai Parpol calon peserta pemilu harus terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

“Karena itu Parpol harus mengakses aplikasi Lindungi Hakmu, untuk memastikan keanggotaan Parpol masing masing apakah benar benar sudah terdaftar dalam DPB, kalau belum segera realisasikan,” ungkapnya. Lanjut Budi, mengapa dinilai KPU penting hal keanggotan Parpol dalam DPB, karena data kepengurusan Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang diunggah pada Sistem informasi partai politik (Sipol) sangat berkaitan dengan DPB. “Makanya kami tekankan Parpol perlu memastikan keanggotaan Parpolnya sudah terdaftar dalam DPB. Sebab di Pemilu 2024 keanggotaan Parpol punya persyaratan yang hampir mendekati syarat sebagai pemilih,” ujarnya lagi.

Masih Ketua KPU, itu sebabnya saat upload data data keanggotaan setiap Parpol harap benar benar sesuai dengan KTP atau KTA. Sehingga saat dilakukan pemuktahiran data sama dan harus benar-benar sesuai dengan yang diupload di Sipol. Data apa sajakah itu, diantaranya tambah Budi usia harus genap berumur 17 tahun atau sudah atau pernah menikah, berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan e-KTP. Untuk proses sinkronisasi memang terpusat di tingkat pusat, termasuk proses pendaftaran dan verifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2024.

“Jadi semua ketentuan itu sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD. Dimana KPU Pusat menyampaikan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Sipol untuk dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan. Kemudian tanggal 15 Oktober 2022 mendatang merupakan tahapan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi faktual yang dilakukan terhadap kepengurusan Parpol, alamat kantor sampai dengan keanggotaan Parpol,” papar Budi sekaligus menjawab pertanyaan Swara Kaltim saat dijumpai disela sela kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 di Ballroom Hotel Exclusive Jl AKB Sanipah II Kecamatan Tanjung Redeb baru baru ini. (Nht)

Loading