
Pemegang IUP dan IUPK Wajib Reklamasi Lokasi Pascatambang di Kutai Barat
Caption: Asisten II Setkab Kubar, H Rakhmat memimpin rapat konsultasi stakeholder rencana penyusunan dokumen pasca tambang PT TSA, Kamis (9/10/2024) SENDAWAR, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menggelar rapat penyusunan dokumen rencana pasca tambang milik PT Teguh Sinar Abadi (TSA), yang harus tersusun sesuai dengan karakter daerah di Bumi Sendawar Tanaa Purai Ngeriman. Rapat tersebut dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan SDA Setkab Kubar, Drs H Rakhmat, dihadiri kepala OPD terkait, Camat dan Petinggi dilingkungan Pemkab Kubar serta jajaran manajemen PT TSA. Rapat berlansung di ruang diklat kantor bupati lantai tiga, Kamis