Pemegang IUP dan IUPK Wajib Reklamasi Lokasi Pascatambang di Kutai Barat

Caption: Asisten II Setkab Kubar, H Rakhmat memimpin rapat konsultasi stakeholder rencana penyusunan dokumen pasca tambang PT TSA, Kamis (9/10/2024)

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menggelar rapat penyusunan dokumen rencana pasca tambang milik PT Teguh Sinar Abadi (TSA), yang  harus tersusun sesuai dengan karakter daerah di Bumi Sendawar Tanaa Purai Ngeriman.

Rapat tersebut dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan SDA Setkab Kubar, Drs H Rakhmat, dihadiri kepala OPD terkait, Camat dan Petinggi dilingkungan Pemkab Kubar serta jajaran manajemen PT TSA. Rapat berlansung di ruang diklat kantor bupati lantai tiga, Kamis (9/10/2024).

Rakhmad menuturkan, penyusunan dokumen rencana pasca tambang harus mendapatkan masukan dari perangkat daerah terkait. Lebih penting lagi dokumen yang ada diharapkan berimplikasi positif kepada masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada perusahaan itu sendiri yang merujuk pada peraturan Kementerian ESDM dan Minerba.

“Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Karena ini kewajiban perusahaan tambang pemegang ijin eksplorasi. Sehingga operasi wajib melaksanakan reklamasi dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi,” tegasnya.

Rakhmat juga menegaskan, harapannya dengan Pascatambang semua kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam, dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

“Eks pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Agar diketahui pemegang izin bisa mendapatkan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang,” tegasnya lagi.

Dia juga menjabarkan sejumlah aturan yang wajib dipenuhi oleh perusahan tambang. “Harapannya, dengan aturan baru, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai. Sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan karena hal tersebut juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No 3/2020, yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv-diskominfo/kbr)

Penulis : Liis

Editor   : Alfian

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: