
Pajak Terendah Se Indonesia
Pemprov Kaltim Tetapkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Baru Mulai 5 Januari 2025 SAMARINDA, Swarakaltim.com —Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur resmi mengumumkan pemberlakuan tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen pajaknya mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini menjadikan tarif pajak kendaraan di Kaltim sebagai yang terendah di Indonesia. Dalam konferensi pers pada Kamis (2/12/2025) di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ismiati, dan Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, menjelaskan detail kebijakan tersebut. Berikut poin-poin penting yang disampaikan: 1.