Pemprov Kaltim Tetapkan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Baru Mulai 5 Januari 2025
SAMARINDA, Swarakaltim.com —Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur resmi mengumumkan pemberlakuan tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen pajaknya mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini menjadikan tarif pajak kendaraan di Kaltim sebagai yang terendah di Indonesia.
Dalam konferensi pers pada Kamis (2/12/2025) di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ismiati, dan Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, menjelaskan detail kebijakan tersebut.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan:
1. Tarif PKB Turun
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor diturunkan menjadi 0,8 persen, dengan opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok PKB. Total tarif yang dikenakan adalah 1,328 persen, turun dari sebelumnya 1,75 persen, atau penurunan sebesar 0,422 persen.
2. BBNKB Disesuaikan
Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 8 persen, dengan opsen sebesar 66 persen dari pokok BBNKB. Total tarif kini 13,28 persen, turun dari 15 persen sebelumnya, dengan pengurangan sebesar 1,72 persen.
3. Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Gratis
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan kedua dan seterusnya ditetapkan 0 persen, memberikan keringanan besar bagi masyarakat.
4. Tarif Pajak Terendah di Indonesia
Kebijakan baru ini menjadikan Kalimantan Timur sebagai provinsi dengan tarif PKB dan BBNKB terendah di Indonesia.
5. Pemisahan Penerimaan Opsen Pajak
Opsen PKB dan BBNKB akan langsung disalurkan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota melalui sistem split bill, menggantikan mekanisme bagi hasil sebelumnya. Ini memastikan kepastian penerimaan pajak dan mendukung belanja daerah.
6. Sinergi Pemerintah Daerah
Pungutan opsen oleh Kabupaten/Kota dirancang untuk mempercepat distribusi pajak dan memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan daerah.
7. Manfaat untuk Masyarakat
Penurunan tarif pajak ini diharapkan mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak. Kebijakan ini juga dirancang untuk mendorong pembelian kendaraan di wilayah Kaltim.
8. Sosialisasi Informasi
Pemprov meminta bupati, wali kota, hingga perangkat desa untuk aktif menyosialisasikan kebijakan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Kami sengaja menetapkan tarif pajak kendaraan paling rendah di Indonesia untuk mendorong tingkat kepatuhan masyarakat. Ini bukan hanya tentang keringanan, tetapi juga memastikan Kabupaten/Kota mendapatkan haknya secara jelas,” ujar Akmal Malik.
Ia menambahkan, kebijakan ini adalah langkah strategis untuk mendukung pembangunan daerah tanpa memberatkan masyarakat. “Kolaborasi antara Pemprov dan Kabupaten/Kota adalah kunci menuju kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif pada perekonomian daerah, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan melalui pembayaran pajak yang lebih ringan. (dho)