Dirut PDAM Batiwakkal Tegaskan, Kenaikan Tarif Nanti Berdasarkan Golongan Pelanggan

Foto Bak Penampungan air bersih Perumda Batiwakkal

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Direktur Utama Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, Saipul Rahman, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif air yang akan diberlakukan pada tahun 2025 bertujuan untuk menciptakan struktur tarif yang lebih adil, efisien, dan merata. Saipul Rahman menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini akan lebih berpihak pada golongan masyarakat yang membutuhkan.
“Golongan sosial, seperti tempat ibadah dan masyarakat berpenghasilan rendah, akan mendapat penurunan tarif hingga 70%. Ini merupakan langkah untuk meringankan beban biaya air pada kelompok yang paling membutuhkan,” ujarnya.
Di sisi lain, tarif air untuk pengguna dengan konsumsi air berlebihan, khususnya yang masuk dalam golongan dengan penggunaan di atas 30 kubik, akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih hemat dalam penggunaan air dan mengurangi pemborosan.
“Pengguna yang cenderung boros, akan dikenakan tarif lebih tinggi, sementara mereka yang hemat akan mendapat tarif lebih murah,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tarif akan disesuaikan berdasarkan volume penggunaan air. Untuk golongan A1 (penggunaan 0-10 kubik), tarifnya akan turun, sementara untuk golongan dengan penggunaan tinggi (misalnya A5 atau blok di atas 40 kubik), tarif akan lebih tinggi. Ini dilakukan untuk memberikan insentif kepada konsumen yang menggunakan air secara efisien, dan memberi disinsentif kepada mereka yang menggunakan air secara berlebihan.
Disamping itu Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun ada penyesuaian tarif, harga yang ditetapkan tetap lebih rendah dibandingkan dengan daerah lain seperti Samarinda.
“Kami memastikan bahwa tarif yang berlaku di Berau tetap lebih rendah dan kompetitif dibandingkan daerah lain, sekaligus lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Salah satu alasan utama penyesuaian tarif ini adalah adanya ketidakadilan dalam tarif sebelumnya. Saipul memberikan contoh, di mana ada masyarakat yang hanya membayar tarif rendah, misalnya 500 rupiah, namun mendapatkan manfaat yang jauh lebih besar, hingga 800 ribu rupiah, dengan menggunakan air dari tetangga.
“Kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena tidak mencerminkan keadilan dalam distribusi sumber daya,” ujarnya.
Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih adil dan efisien dalam pelayanan air minum, serta mendukung upaya keberlanjutan pengelolaan air bersih di Kabupaten Berau. (Nht/Day).

Loading

Bagikan: