Perumda Batiwakkal Sosialisasikan Rencana Peningkatan Layanan dan Penyesuaian Tarif untuk 2025

Foto suasana sosialisasi rencana kenaikan tarif air bersih

TANJUNG REDEB, Swarakaltim.com – Perumda Air Minum Batiwakkal Berau menggelar sosialisasi dan konsultasi bersama Forum RT/RW mengenai pengembangan pelayanan dan rencana penyesuaian tarif yang digelar di kantor PDAM pada Kamis, (02/01/ 2024).
Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman, memaparkan sejumlah rencana penting untuk meningkatkan kapasitas produksi dan cakupan layanan air minum di Kabupaten Berau pada tahun 2025.
Saipul Rahman menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kapasitas produksi air, pihaknya akan melakukan uprating pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) Raja Alam dari kapasitas 400 liter per detik (L/det) menjadi 550 L/det, yang setara dengan penambahan 11.000 sambungan rumah (SR) baru.
“Ini tentunya akan berimbas pada peningkatan biaya bahan kimia dan listrik yang signifikan,” ucapnya.
Selain itu, optimasi intake Raja Alam juga menjadi prioritas, dengan meningkatkan kapasitas dari 50 L/det menjadi 200 L/det. Peningkatan ini diharapkan dapat mendukung ketersediaan pasokan air yang lebih stabil, meskipun akan ada penambahan biaya listrik yang cukup besar.
Pada tahun 2025, Perumda Batiwakkal juga merencanakan penambahan jaringan pipa untuk memperluas cakupan layanan. Penambahan pipa transmisi sepanjang 2.700 meter akan mencakup wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur. Selain itu, pipa distribusi utama dan pembagi sepanjang 5.000 meter akan dipasang dengan total anggaran sebesar Rp 3,5 miliar.
“Penambahan ini ditargetkan untuk menambah 6.000 sambungan rumah baru (SR) bagi masyarakat di wilayah tersebut,” ujarnya
Terkait dengan penyesuaian tarif, Saipul Rahman menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor, antara lain meningkatnya biaya operasional dan pemeliharaan (O&M), inflasi, serta kenaikan tarif terakhir yang terjadi pada tahun 2011. Penyesuaian tarif ini juga sesuai dengan dasar hukum yang tertuang dalam Permendagri nomor 21 Tahun 2020, serta SK Gubernur Kalimantan Timur nomor 500/K.162/2022 tentang tarif air minum.
Evaluasi kinerja Perumda pada tahun 2022 menunjukkan adanya defisit, dengan FCR (Financial Cost Recovery) minus sebesar Rp 203,04, yang memicu surat teguran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera melakukan penyesuaian tarif.
Saipul menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memenuhi prinsip-prinsip dasar pelayanan air yang mencakup keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, serta transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan demikian, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, serta memberikan subsidi yang tepat sasaran bagi masyarakat,” imbuhnya
Perumda Air Minum Batiwakkal Berau berkomitmen untuk terus mengelola dan mengembangkan layanan air minum secara profesional, dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan, guna memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. (Nht/Day).

Loading

Bagikan: