Program Penghapusan Sanksi Pajak Oleh DPPDRD

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi denda pajak.