
Sekda Minta Pekerja Rentan Wajib Dilengkapi Dengan JKK JKM Dari BPJS
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Perlindungan kepada pekerja rentan berupa jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Berau M. Said merupakan hal wajib. Sebagai bentuk perhatian pemerintah tentang jaminan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Berau tentang Perlindungan JKK dan JKM bagi pekerja rentan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau di Ruang Sangalaki, Kamis (24/7/2025). Sekretaris Daerah dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemkab Berau berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja rentan lintas sektor di wilayahnya. Ia pun mengapresiasi dukungan serta peran