Tahun Ini Tak Ada Mudik Lebaran dan Shalat Ied di Masjid

Tahun Ini Tak Ada Mudik Lebaran dan Shalat Ied di Masjid

“Warga Dihimbau Shalat Ied Dirumah Masing-Masing”

KUTAI BARAT, Swarakaltim.com – Sejumlah daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menerapkan kebijakan menindak lanjuti edaran surat merupakan instruksi Gubernur Kaltim H Isran Noor yang beredar pada Senin 18 Mei 2020.

Adapun surat intstruksi tersebut dengan Nomor 300.1/3264/BPPOD.1. tentang penetapan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan shalat Ied di rumah masing-masing. Hal ini dimaksud untuk kepentingan kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Himbauan itu merujuk atas keputusan bersama setelah para pengambil kebijakan lintas sektoral di Bumi Tanaa Purai Ngeriman melalui rapat Forkompida yang dipimpin Bupati Kubar FX Yapan didampingi Wabup H Edyan Arkan, Kamis (21/5/2020).

Rapat itu berlangsung di lantai III Setkab Kubar, dihadiri Kemenag dan MUI Kubar, pengurus FKUB dan Ormas Islam, serta tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 diwilayah ini.

“Mari sayangi keluarga dan orang di sekeliling kita, dengan bersama-sama mematuhi protokol kesehatan, berpikir positif, dan bertindak proaktif. Untuk memutuskan rantai penularan ini wabah Covid-19 ini,” Jelas Yapan, dikutif lansiran https://kutaibaratkab.go.id/umat-muslim-kutai-barat-di-minta-laksanakan-shalat-ied-dirumah-masing-masing/.

Dapat diketuhui, sejak 24 April lalu pemerintah pusat resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran bagi warga di Indonesia. Hal itu guna mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Berbagai daerah termasuk Kaltim mulai menerapkan kebijakan menindak lanjuti instruksi pemerintah pusat. Sehingga sejumlah kabupaten/kota menyekat daerah perbatasannya, hingga melarang angkutan penumpang dari transportasi Darat, Laut, Udara dan Sungai dilarang beroperasi.

Lalu sepekan terakhir pada bulan Mei ini, berbagaai daerah kabupaten/kota di Kaltim kembali mengikuti penerepan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik lebaran. Sehingga aturan itu harus ditaati masyarakat, bahkan jika ada yang melanggar maka dikenakan sangsi oleh pemerintah setempat.

Disisi lain keinginan dan kerinduan masyarakat untuk melakukan ibadah secara berjamaah sangat tinggi. Akan tetapi, dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan bersama terhadap wabah Covid-19, dan kewajiban mematuhi instruksi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, sehinga tahun ini tidak ada mudik lebaran dan shalat Ied berjamaah di Masjid dasar keputusan yang harus diambil shalat ied dirumah masing-masing.

Penulis : Alfian

Editor   : Redaksi (SK)

Loading

Bagikan: