
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda melakukan monitoring rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) hasil dari pemutakhiran dari PPDP Tingkat PPS di 59 Kelurahan SeKota Samarinda, Selasa (1/9/2020) kemarin.
Komisioner KPU Kota Samarinda Bidang Perencanaan Program, Data dan Informasi Dwi Haryono menjelaskan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP tingkat PPS digelar secara serentak seluruh Kelurahan Se-Kota Samarinda, dengan dihadiri masing–masing perwakilan Partai Politik (Parpol), pengawas pemilu di tingkat kelurahan, PPK Kecamatan serta dihadiri pula TNI (Babinsa) dan Kepolisian (Bhabinkamtibmas) setempat.

“Kegiatan ini sesuai tahapan KPU dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Tahun 2020 mendatang, dan sebenarnya kegiatan ini berlangsung pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2020, namun untuk di Kota Samarinda dilaksanakan secara serentak PPS Kelurahan se-Samarinda,” lanjut Dwi yang dihubungi via ponselnya.
Dalam kegiatan ini pelaksanaan sudah mengikuti dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 di wilayahnya kerjanya, yakni disiapkan tempat cuci tangan di dekat pintu masuk, ketika masuk pun ada pengecekkan suhu badan, disiapkan pula hand sanitizer, menggunakan masker, serta di tempat duduk perserta yang hadir berjarak 1 meter.
“Kegiatan ini semua pelaksanaan tersebut berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari pihak perwakilan parpol yang hadir dan pihak pengawas tingkat kelurahan, dan semua menerima,” ujarnya.
Hasil dari rapat pleno ini sebutnya akan disempurnakan lagi di tingkat kecamatan, dan dilaksanakan pada Kamis 3 September 2020 (Besok pagi). “Data yang ditetapkan adalah data hasil coklit, akan disingkronisasikan data dengan program sidalih,” katanya.
Dwi H”menghimbau kepada masyarakat untuk kembali mengecek data pemilihnya, apakah sudah terdata atau belum. “Ketika data ditetapkan, namun masyarakat di minta masukan terkait data yang ada, dan nanti hasilnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Samarinda.
“Nantinya akan adanya waktu untuk penyampaian tanggapan masyarakat pasca penetapan DPS tingkat Kota, dan digelar pada tanggal 9 September mendatang,” tuturnya.
Hasil DPS tersebut nantinya akan ditempel di setiap Lingkungan masyarakat dan Kelurahan bahkan di tingkat RT, dan sebagai arsip PPS Kelurahan.
“Arsip di PPS ini berfungsi sebagai bahan ketika ada warga datang menanyakan namanya terdaftar atau tidak, ataupun ketika ada warga melapor bahwa salah satu keluarga meninggal dan terdaftar, sehingga pihak PPS akan mencoret nama yang dimaksud,” jelasnya.
Terkait data warga yang terdaftar sudah dimasukkan pihak petugas baik tingkat kelurahan maupun tingkat kecamatan di aplikasi sidalih, dan untuk hari ini bersifat DPS dan langkah selanjutnya nanti ditetapkan sebagai DPT. (AI).