TENGGARONG, Swarakaltim.com – Sebagai bentuk monitoring dan evaluasi penanganan keamanan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan mudik lebaran, terutama dalam penerapan PPKM Mikro dan penegakkan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 saat memasuki libur Idul Fitri.
Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor didampingi Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak dan Danrem 091 ASN Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro, Danlanud Dhomber Balikpapan Komandan Kolonel Pnb Dedy Susanto serta Danlanal Balikpapan Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Siswo Widodo setelah mengunjungi Desa Tangguh, yaitu Desa Rempanga dan Desa Sumber Sari Kecamatan Loa Kulu, melaksanakan rapat koordinasi di Kantor Bupati Kukar, yang diterima Wakil Bupati Kukar Rendi Sholihin dan Sekda Pemkab Kukar Sunggono maupun OPD dan DPRD Lingkup Pemkab Kukar, Kamis (6/5/2021).
Isran Noor menegaskan, khususnya pada saat penanganan mudik Idul Fitri. Agar Pemkab Kukar dan perangkat sektor termasuk Kepolisian dan TNI untuk sigap melaksanakan pengetatan di lokasi yang telah ditetapkan.
“Karena, semua ini ada instruksi pemerintah pusat dan daerah hanya mengikuti. Maka dari itu, apabila sudah disekat sama dengan tidak bisa lewat,” sebut Isran Noor kepada wartawan didampingi Pangdam VI Mulawarman Heri Wiranto dan Kapolda Herry Rudolf Nahak.
Menurut Isran, siapa saja harus mengikuti aturan tersebut. Karena tujuan penegakkan ini adalah untuk mencegah penyebaran Wabah Covid-19 semakin meningkat.
Apalagi PNS, tentu wajib dan menjadi contoh bagi yang lain untuk patuh. Bahkan, ada sanksi yang diberikan sesuai evaluasi yang dilakukan Tim Satgas Covid maupun Pembina Kepagawaian.
“Sanksi bagi PNS itu macam-macam, bisa teguran maupun lisan. Sesuai evaluasi yang dilakukan. Bisa turun pangkat, tak dibayar gajinya. Apabila tak mematuhi larangan mudik,” tegasnya.(aya/sk)
Editor : Redaksi
Publisher : Alfian (SK)