PURNOMO M Kepada Dinas Sosial Kota Balikpapan
BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah Provinsi Kaltim terkait pemberian santunan bagi ahli waris keluarga yang meninggal akibat terpapar Covid 19 di kota Balikpapan dengan anggaran 10 juta rupiah.
“Kami belum dapat menyatakan akan teralisasi atau tidak santunan bagi ahli waris yang meninggal akibat terpapar Covid 19 sebesar 10 juta rupiah. Karena, penetapan surat merupakan wewenang Gubernur Kaltim,” tegas Kepala Dinas Sosial Balikpapan Purnomo.
Purnomo menjelaskan, apabila sudah ada surat resmi terkait santunan bagi warga meninggal akibat terpapar Covid 19, maka penetapan akan diinformasikan ke masyarakat Balikpapan.
“Pihaknya sebelumnya sudah mengajukan ke Kementerian Sosial.Namun usulan itu dibatalkan. Dan kembali dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Kaltim,” ungkapnya.
Purnomo mengungkapkan, apabila surat resmi sudah turun dai Pemprov Kaltim, maka santuan ahli waris diberikan bagi yang meninggal pada tahun 2020 lalu.Adapun jumlah ahli waris yang diajukan ke Pemprov mencapai 177 ahli waris yang mendapat bantuan.
“Santunan ahli waris bagi yang terpapar Covid 19 sebesar Rp 10 juta rupiah. Santuan bagi ahli waris pada tahun 2021 belum mendapatkan bantuan. Kendati demikian, warga yang meninggal terpapar Covid 19 tahun 2021 dapat menerima juga santunan dan akan dimasukan di tahun anggaran 2022 ,” tutupnya
Purnomo menambahkan, adapun data ahli waris yang menerima bantuan diambil dari data yang dimiliki Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, dengan dibuktikan dengan bukti surat PCR Positif, Surat Kematian, ada ahli warisnya dan nomor rekening penerima.(SIS)