
SAMARINDA, Swarakaltim.com – Rapat Paripurna Masa Persidangan III 2021 DPRD Samarinda dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Samarinda Tahun 2022 berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (10/11/2021).
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Abdul Rofik menungkapkan direncanakan sebanyak 28 raperda bakal disahkan tahun mendatang.
Ia menjelaskan 18 diantaranya merupakan usulan dari DPRD. Hampir setengahnya sudah berjalan pembahasannya dan tinggal menunggu finalisasi dan pengesahan.
“Sebenarnya tinggal diparipurnakan beberapa perda ini. Namun terkendala dengan jadwal wali kota dan beberapa anggota dewan yang berhalangan. Jadi kami masukkan di sini,” terangnya.
Apalagi, lanjutnya pengesahan Perda mesti disahkan bersama oleh wali kota, yang tidak bisa diwakili oleh sekda sekalipun, dan ketua DPRD. Begitu pula jumlah kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna, agar dinyatakan memenuhi kuorum dan sah.
Sedangkan untuk usulan dari Pemkot Samarinda sendiri terdiri dari 10 raperda. Termasuk salah satunya Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda Tahun 2020 – 2034. Rofik menyatakan, tak menutup kemungkinan bakal ada rancangan produk hukum yang diusulkan di luar propemperda atau raperda kumulatif terbuka.
Hal ini pun telah diatur dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 16 (5). Di mana kepala daerah diberi kewenangan mengusulkan raperda yang bersifat mendesak, atau mengatasi keadaan luar biasa.
“Contohnya terkait penanganan Covid-19. Lalu ada regulasi untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kalau di dalam klausa mengatakan jika pemerintah daerah tidak segera melakukan pembuatan perda, maka retribusi daerah akan diambil alih oleh pusat. Itu boleh, karena urgensi,” terang Rofik.
Rofik optimis 28 raperda yang sudah disisipkan untuk Propemperda 2022 semuanya dapat disahkan. Ia menargetkan, dalam triwulan pertama 2022, setidaknya 2 raperda segera disahkan melalui agenda rapat paripurna.(dho)