Pengawasan Ketat Selama Natal dan Tahun Baru, Status PPKM Menunggu Intruksi Mendagri

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan masih menunggu intruksi dari pemerintah pusat terkait di perpanjang PPKM level 2 kota Balikpapan atau PPKM level 1 atau naik ke PPKM level 3. Untuk PPKM level 3 di kota Balikpapan akan berakhir pada Senin (22/11/2021).

Menurut Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, saat ini berlaku masih Instruksi Mendagri (Inmedgari) nomor 58 tahun 2021 berlaku sampai 22 November, Pemkot Balikpapan masih menunggu perkembangannya.

“Informasi yang di terima sampai saat ini, rencananya berdasarkan pemberitaan dari media massa soal PPKM level 3 yang disamakan secara nasional,” ujar Zulkifli kepada media, Senin (22/11/2021).

Zulkifli mengungkapkan, rencana wacana akan diberlakukan PPKM Level 3 serentak untuk libur  natal dan tahun baru (nataru), nanti efektifnya ditanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, tapi itu belum ada instruksi secara tertulis.

“Bisa jadi lebih cepat pemberlakukan atau lebih panjang lagi pemberlakuannya atau hanya satu minggu itu saja. Karena akan disamakan secara nasional supaya sama standar, sehingga berpergian kemana saja kebijakan PPKM level 3 bersama,” jelas Zul.

Adapun bedanya antara PPkM level 2 dan PPKM Level 3 yang mendasar hampir sama dari kapasitas dan relaksasi, kalau di PPKM level 3 itu paling maksimal 25 persen tingkat keterisian mal, kalau level 2 dan 1 bisa sampai 75 persen.  Kemudian untuk WFH hanya maksimal 25 persen di kantor, ketika di level 2 sampai biaa 50 sampai 75 persen, jam operasional mal di PPKM level 3 itu kalau tutup pukul jam 20.00 wita, level 2 sampai pukul 21.00 wita.

“Yang lebih mendasar lagi kegiatan PTM terbatas bisa dilaksanakan di PPKM  level 2, kalau PPKM level 3 tergantung zonasinya,” tegasnya.

Untuk itu, rencananya dalam menyambut libur natal dan tahun baru, Pemkot Balikpapan akan mengoptimalkan penjagaan di pintu masuk ke Kota Balikpapan seperti bandara, pelabuhan dan pintu masuk lewat jalur darat.

“Kami usulkan pertama persyaratan orang masuk PCR di bandara, antigen di pelabuhan dan jalur darat, paling tidak akan ada posko baik itu di pintu masuk atau di tempat-tempat keramaian seperti di mal dan tempat wisata,” tuturnya.(SIS)

Loading

Bagikan: