BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Rapat Koordinasi Forkopimda dengan lintas sektor jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka meningkatkan sinergitas dan Kerjasama pengamanan Nataru serta untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta pencegahan dan penanganan Covid 19 di wilayah kota Balikpapan telah memutuskan beberapa aturan di pusat perbelanjaan dan objek wisata.
Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Balikpapan ,Zulkifli. Kemudian Ia menjelaskan untuk pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
“Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM, melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 Wita menjadi 09.00 – 22.00 Wita,”kata Zulkifli.Senin (13/12/2021)
Zulkifli melanjutkan, pihaknya juga mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat serta kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan untuk tempat-tempat wisata tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). “wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk,” kata Rahmad.
Zulkifli menambahkan, tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, kapasitas maksimal jumlah wisatawan hanya sampai dengan 75% dari kapasitas total, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif serta Jam operasional tempat wisata dari 09.00 Wita – 17.00 Wita.(*/SIS)