Jaksa Agung RI Beri Intruksi Kejati Dan Kejari se-Indonesia Bentuk Tim Legal Assistance.

JAKARTA,Swarakaltim.com – Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka Jaksa Agung RI Burhanuddin menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.

Hal ini disampaikan langsung melalui Press Release SIARAN PERS
Nomor: PR – 378/054/K.3/Kph.3/03/2022, yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana.

Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa intruksi dari Jaksa Agung RI Burhanuddin yakni untuk menginventarisasi peraturan perundang-undangan, baik di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berpotensi bertentangan atau menghambat pemberlakukan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur terkait ketentuan kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).

“Selanjutnya, Jaksa Agung juga menginstruksikan untuk membentuk Tim Legal Assistance guna memastikan terpenuhinya kewajiban 40% (empat puluh persen) penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota atau BUMD,” lanjutnya.

“Dan menyegerakan untuk mengedarkan ke seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejari yang berada di daerah hukum dan meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya,” paparnya.

“Kemudian, melaporkan setiap pelaksanaan secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” ucapnya.

Sebelumnya, sambung Kapenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Agung menyampaikan, pada tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Dan Reformasi Struktural, dan menyikapi rencana pemerintah tersebut, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022,” pungkasnya. (K.3.3.1/AI)

Loading

Bagikan: