Puji Kembali Sosialisasikan Perda Pajak, Sebut Manfaatnya Kembali ke Masyarakat

Anggota DPRD Kaltim Puji Setyowati dalam kegiatan sosialisasi Perda di Samarinda

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Puji Setyowati SH MHum kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kepada masyarakat di kecamatan Samarinda Ulu terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Provinsi Kaltim nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Sosper yang berlangsung secara protokol kesehatan digelar di sekretariat DPD Partai Demokrat Kaltim Jalan Juanda, Jumat (1/4/2022) ini menghadirkan dua pemerhati ekonomi, Muhammad Abadan Syakura SST SE MSA Ak CA CSRS dan Celine Aloyshima Haris MKom.

“Kali ini kami menghadirkan para pakarnya dengan harapan supaya sosialisasi ini efektif dan tepat sasaran sehingga berpengaruh terhadap peningkatan PAD,” ucap Puji mantan dosen Politeknik Negeri Samarinda.
Menurut Puji perlu memahami Perda no 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah Kaltim ini sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya kembali ke masyarakat lagi.

“Jadi dalam sosper ini memberikan pemahaman bagaimana pajak sebagai kewajiban masyarakat dan apa yang menjadi hak masyarakat termasuk adanya relaksasi, begitu pula sebaliknya bagi pemerintah. Ini adalah simbiosis mutualisme, bahwa pajak ini dari mereka (Masyarakat, red) tapi kembali lagi untuk mereka,” terang Puji yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim ini.

Ia mengharapkan setelah adanya sosialisasi ini, bagi masyarakat yang selama ini belum taat membayar pajak bisa memahami pentingnya membayar pajak. Dengan membayar pajak kepada pemerintah, akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam wujud lain, mulai infrastruktur, pelayanan publik, penerangan jalan, pendidikan hingga kesehatan masyarakat.

“Namun ketika dalam situasi tertentu, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak atau keringanan. Misalnya saat kasus Covid-19, dimana ekonomi warga terdampak. Warga lebih mengutamakan pemenuhan gizi agar imun kuat, sehingga tidak bisa membayar pajak. Di situasi inilah bisa dikeluarkan relaksasi pajak,” imbuh Puji.

Puji mencontohkan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor Pemprov Kaltim mengeluarkan kebijakan membebaskan sanksi administrasi dan bunga, memberikan diskon 10-30 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan diskon 40 persen untuk BBNKB kedua. “Bahkan menyiapkan undian berhadiah total hingga Rp 2,5 miliar,” beber isteri dari Wali Kota Samarinda periode 2010-2015 dan 2016-2021 ini.

Adapun Perda No 1 ini sendiri lanjut Puji mengatur tentang pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Sementara Abadan dalam paparannya menyampaikan bahwa pajak daerah sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan daerah untuk kemakmuran rakyat. “Kembali berupa jalan, ada bantuan sosial, beasiswa pendidikan dan banyak macamnya,” ungkap dosen Unmul ini.

Dikatakannya banyak langkah dilakukan pemerintah provinsi dalam menggenjot peningkatan pendapatan daerah melalui pajak daerah, diantaranya kemudahan dalam membayar pajak.

Sedangkan Celine dalam paparannya mengupas tentang ketaatan pajak dan dampaknya. Misalnya STNK yang kedaluarsa akibat belum membayar pajaknya akan mempengaruhi harga jual kendaraan.

Celine juga menghimbau bagi pemilik kendaraan dengan nomor pelat kendaraan luar Kaltim agar mengurusnya menjadi nomor pelat Kaltim. “Jalanan yang kita nikmati di Kaltim, masa pajaknya kita bayar ke luar,” pungkas Celine.(dho)

Loading

Bagikan: