SAMARINDA, Swarakaltim.com – Herliansyah yang merupakan buronan kasus dugaan Korupsi terkait Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum Tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah tertangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), di Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Samarinda, Jumat (1/4/2022) pada pukul pukul 17:50 WIB Kemarin sore.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Kejagung RI Burhanuddin melalui Press Release “SIARAN PERS Nomor: PR –527/007/K.3/Kph.3/04/2022” dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum) Dr. Ketut Sumedana yang menjelaskan bahwa Herliansyah merupakan terpidana dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan pembebasan lahan untuk sarana umum Tahun 2011-2012 di Kabupaten Kutim.
“Dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.025.909.860,- (enam milyar dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah),” lanjutnya.

“Herliansyah ini, selaku PPTK dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah tersebut, karena telah membayarkan ganti rugi pembebasan lahan untuk pelabuhan umum pada tahun 2011 (tahap I) ini, tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.1.520.047.000,- (satu milyar lima ratus dua puluh juta empat puluh tujuh ribu rupiah) setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp.75.992.350,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah),” jelasnya.
Sehingga, sambung Dr. Ketut Sumedana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.444.054.650,- (satu milyar empat ratus empat puluh empat juta lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah).
“Dan pada tahun 2012 (tahap II) sebesar Rp. 4.820.956.800,- (empat milyar delapan ratus dua puluh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus rupiah), setelah dipotong pajak penghasilan sebesar Rp. 239.101.590,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus satu ribu lima ratus sembilan puluh rupiah), kembali Herliansyah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.581.855.210,- (empat milyar lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus sepuluh rupiah),” imbuhnya.
“Dan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.025.909.860.- (Enam milyar dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah),” paparnya.
Di ketahui bahwa terpidana Herliansyah yang masih berstatus PNS di Kutim ini, telah berkerjasama dengan Drs. H. Ardiansyah Asim dan Ismunandar dalam melakukan kegiatan tersebut.
Kapenkum Kejagung RI ini juga menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan korupsi ini, tentunya telah pada kegiatan telah menguntungkan atau memperkaya 52 (lima puluh dua) pemilik SPPTP, 1 (satu) orang pemilik SKPPT serta 1 (satu) orang pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutim.
“Atas kejadian tindakan korupsi ini, Herliansyah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” dan telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang – undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” bebernya.
“Dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, maka Herliansyah dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” terangnya.
“Sebelumnya Herliansyah ini telah telah di panggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Kaltim, namun tidak datang, untuk itu Herliansyah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini telah diamankan oleh Tim Tabur dan dibawa ke Kejati Kaltim untuk dilaksanakan eksekusi,” pungkasnya. (AI)