Foto : Kegiatan program “Jaksa Menyapa” Kejati Kaltim dan yang menjadi narasumber adalah SUMANTRI, SH.MH (Koordinator pada Asdatun Kejati Kaltim) dan AJI SUMBARA, SH.MH (Kasi PPH pada Asdatun Kejati kaltim), dengan mengangkat tema Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Rabu (20/4/2022).
SAMARINDA,Swarakaltim.com – Dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat Kota Samarinda sekitarnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyapa melalui media elektronik Radio Republik Indonesia (RRI) Samarinda di Jalan M. Yamin No.8 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (20/4/2022) kemarin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH.MH melalui Press Release “SIARAN PERS
Nomor : 20 /O.4.3/Penkum/04/2022″, Kamis (21/4/2022) tadi pagi, yang menerangkan bahwa kegiatan Jaksa Menyapa ini, di mulai pada pukul 11.00 hingga pukul 12.00 WITA, dan bertempat di LPP RRI PRO I FM 97,6 MHZ.AM 1215 KHZ Samarinda.
“Kegiatan Jaksa Menyapa kali ini, bertindak selaku narasumber adalah SUMANTRI, SH.MH (Koordinator pada Asdatun Kejati Kaltim) dan AJI SUMBARA, SH.MH (Kasi PPH pada Asdatun Kejati kaltim) dengan mengangkat tema Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara,” lanjutnya.
“Dimana pada pokoknya sebagaimana Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-006/A/JA/03/2014, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI,” katanya.
“Setelah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan Lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan Tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah,” imbuhnya.
“Dalam hal ini, pemerintah yang di maksud meliputi Lembaga (badan negara), Lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (Daerah di bidang perdata dan tata usaha),” tuturnya.
“Hal ini, untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan keweibaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” jelasnya.
“Adapun tujuan dilakukan kegiatan Jaksa Menyapa adalah sebagai salah satu sarana pencegahan agar masyarakat dapat terhindar dari hukuman,” terangnya.
“Selain itu juga, membentuk masyarakat yang taat akan hukum dan juga sebagai salah satu sarana agar masyarakat lebih mengenal tugas dan wewenang Kejaksaan,” bebernya.
“Setelah acara pemaparan materi oleh narasumber Jaksa Menyapa Kejati Kaltim, dan dilanjutkan dengan sesi dialog atau tanya jawab dengan pendengar, penyiar pun memberikan kesempatan kepada pendengar untuk bertanya kepada narasumber,” urainya.
“Dan selama kegiatan ini, berjalan dengan lancer dan aman serta tetap menerapkan protokol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah,” pungkasnya. (AI)