Bawa Dua Pakar, Puji Ingin Warga Tahu Adanya Perda Bantuan Hukum

Teks: Puji Sosper Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di kelurahan Bugis, kecamatan Samarinda Kota, kota Samarinda Kaltim.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Anggota DPRD Kaltim yang juga Wakil ketua Ketua Komisi IV Hj Puji Setyowati SH MHum menginginkan warga di kota Samarinda terlebih seluruh bumi Etam Kalimantan Timur agar mengetahui adanya Perda no 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum dengan harapan tak ada lagi istilah hukum ibarat pisau, tajam ke bawah, tumpul ke atas.

“Selaku wakil rakyat telah mendapat amanah warga Kaltim, besar harapan kami dengan adanya Perda no 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, tak ada lagi istilah hukum itu ibarat pisau, tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ucap Puji dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda Provinsi Kalimantan Timur no 5 tahun 2019 di Jalan Pirus kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda Provinsi Kaltim, Minggu (31/7/2022).

Menurut Puji bahwa warga negara Indonesia tidak terkecuali di Kalimantan Timur adalah sama di mata hukum.

“Dengan adanya Perda ini, warga yang tidak mampu bisa difasilitasi bantuan hukumnya ketika tersangkut masalah hukum. Baik tidak mampu terhadap pengetahuan hukumnya maupun pembiayaan yang timbul dari perkara hukum yang dihadapinya,” kata Puji anggota DPRD Provinsi Kaltim asal Daerah Pemilihan (Dapil) Samarinda.

Karena lanjut Puji tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara keuangan.

“Dengan perda ini, masyarakat jangan takut. Dengan memahami Perda ini bisa menjadi benteng bersama dan menjadi guru bagi teman-teman kita, tetangga kita yang tersangkut hukum. Sehingga Perda ini bisa dimanfaatkan ketika masyarakat tersangkut masalah hukum. Tapi doa kami agar kita semua tidak tersangkut masalah hukum,” tutur Puji.

Senada juga disampaikan pakar hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda Dr Jaidun SH MH.

“Sesuai pasal 1 ayat 6 Perda Provinsi Kaltim no 5 tahun 2019 ini, Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Yang dimaksud pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan pasal 1 ayat 8 perda tadi,” terangnya.

Ia menjelaskan bantuan hukum ini hak konstitusional warga negara, sebagai perwujudan jaminan perlindungan hukum negara terhadap warga negara (rakyat miskin) untuk mendapatkan akses keadilan.

“Perlindungan hukum dan menjamin hak konstitusional warga negara dalam hal ini rakyat miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan terciptanya asas equality before the law merupakan perwujudan prinsip-prinsip negara hukum,” tegasnya.

Adapun tujuan bantuan hukum lanjutnya, untuk menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan .

Sementara Advokat yang juga Sekretaris LBH Ansor Kaltim Guntur Pribadi, SH dalam paparannya diantaranya menegaskan dalam Perda tersebut bahwa penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim kategori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.

“Si penerima adalah orang atau kelompok miskin yang merupakan masyarakat Kaltim yang sedang menghadapi persoalan hukum. Inilah yang dibantu dan difasilitasi bantuan hukum. Semua kedudukan masyarakat sama di mata hukum. Tapi kenyataannya akses ketidakadilan sering diperoleh masyarakat tidak mampu. Karena untuk memperoleh itu perlu membutuhkan biaya,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini dihadiri pula Lurah setempat dan Sekretaris Camat Samarinda Kota Fahmi Muzakir.(dho)

Loading

Bagikan: