Puji Bekali 8 Lurah se Samarinda Ulu Perda Ketahanan Keluarga

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Sebagai peraturan yang terbaru, Perda Provinsi Kaltim no 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, sosialisasinya harus benar-benar tepat sasaran sehingga bisa tersampaikan ke masyarakat.

Untuk tujuan itulah, anggota DPRD Kaltim Hj Puji Setyowati SH MHum kali ini dalam melakukan Sosialisasii Peraturan Daerah Kaltim menyasar Camat Samarinda Ulu M Fahmi bersama seluruh lurah sekecamatan Samarinda Ulu, mulai Lurah Jawa, Teluk Lerong Ilir, Air Putih, Bukit Pinang, Air Hitam, Gunung Kelua, Sidodadi dan Dadimulya, Senin(29/8/2022).

Tak hanya lurah, dalam sosialisasi Perda yang dilaksanakan di sekretariat DPD Partai Demokrat Kaltim ini hadir pula Forum RT, LPM, Organisasi Perempuan, Koalisasi Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kaltim, tokoh pemuda dan Srikandi Demokrat.

“Peraturan daerah ini mengatur bagaimana jalannya sebuah keluarga dimulai dari awal pernikahanya, jalannya pernikahan, proses kehamilan, proses kelahiran sampai pada kematian. Tentunya tidak melupakan mempersiapkan kesejahteraan dalam keluarga itu sendiri. Yang mana menjadi tanggung jawab keluarga dalam menyiapkan anak-anaknya menjadi generasi unggul dan cerdas sang penerus bangsa,” ungkap Puji yang juga wakil ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini.

Puji menyebutkan Perda no 2 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak 9 Maret 2022 tahun ini, lahirnya dilatarbelakangi karena masih ditemuinya persoalan stunting, kurang gizi, kematian ibu dan anak balita yang cukup tinggi, termasuk tingginya angka perceraian dan tingginya KDRT termasuk pernikahan dini sehingga diperlukannya penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga melalui perda ini.

Namun Puji menekankan pentingnya menciptakan keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga sebagai akar kuat demi mewujudkan ketahanan keluarga dan keluarga sejahtera.

“Keharmonisan dalam keluarga ini penting. Bukan hanya harmonisnya hubungan suami isteri saja, tapi juga keharmonisan di dalam rumah tangga. Baik suami isteri maupun dengan anak-anak pun harus tercipta,” ucap Puji yang 10 tahun sebagai ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) kota Samarinda.

Senada disampaikan pula Camat Samarinda Ulu M Fahmi. Menurutnya harta yang tak ternilai harganya dan mahkota hidul adalah keluarga.

“Sosialisasi perda hari ini sangat menarik. Yang dulunya tidak tahu menjadi tahu. Namun yang penting lagi modal kita berumah tangga adalah keutuhan keluarga. Bagaimana menciptakannya, dengan kejujuran. Tidak ada dusta diantara kita, Insya Allah aman rumah tangga,” ucap Fahmi yang hadir bersama isteri.

Sementara Ketua Badan Kajian Pancasila dan Kenegaraan (BKPN) Universitas Mulawarman Mohammad Ridwan SHI MSi sebagai narasumber menjelaskan Perda Provinsi Kaltim no 2 tahun 2022 ini bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik materiel dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta bathin.

Begitu pula dengan akademisi Fakultas Hukum Unmul Warkhatun Najidah SH MH merasa bersyukur Kaltim memiliki perda ketahanan pangan ini.

Warkhatun dalam paparannya mengungkap tingginya kasus pernikahan dini yang secara resmi melaporkan belum termasuk lagi pernikahan dini tanpa melapor.

Tak hanya ini, berbagai persoalan yang menjadi PR bagi ketahanan keluarga juga diulas oleh dosen Unmul jebolan Universitas Brawijaya ini.(dho)

Loading

Bagikan: