Foto suasana rakor dan foto bersama usai rakor
TANJUNG REDEB, Swarakatim.com – Dari 24 Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan telah lengkap berkas pendaftarannya melalui aplikasi Sistem informasi partai politik (Sipol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Dimana di Kabupaten Berau hanya ada 23 Parpol yang bakal melaju ketahap selanjutnya. Dan dari 23 Parpol hanya 14 Parpol bakal dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Bumi Batiwakkal, karena 9 Parpol telah ada keterwakilannya di DPRD Berau, maka tidak dilakukan verifikasi faktual.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta Pemilu tahun 2024 oleh Ketua KPU Berau Budi Harianto, bertempat di Ballroom Hotel Bumi Segah Jl Pulau Sambit Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (6/10/2022). Nampak rakor dipimpin dan dibuka langsung Ketua KPU, juga dihadiri keempat anggota KPU lainnya yakni Romi, Saharudin, Debi Asmara dan Salesiawati juga Sekretaris KPU Dwi Agustina Sari. Dalam rakor hadir juga perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat daerah (OPD) terkait, serta perwakilan dari Parpol yang telah terverifikasi melalui sipol.
Dimana 14 Parpol bakal diverifikasi faktual adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republiku Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Republik Satu. Sementara 9 Parpol tidak perlu diverifikasi faktual yakni PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Untuk jadwal verifikasi faktual berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dan DPRD disosialisasikan dimulai sejak tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022 mendatang. “Dalam verifikasi faktual tidak semua pengurus hanya sampel saja. Namun yang tetapkan sampel langsung dari KPU pusat bukan KPU didaerah. Yang bakal diverifikasi dari sampel yang ditetapkan KPU Pusat adalah kebenaran identitas pengurus Parpol, wajib harus disiapkan pengurus adalah KTA dan KTP atau KK dari pengurus,” jelas Budi.
Sementara itu berdasarkan penjelasan Debi Asmara, setelah rakor ini diharapkan Parpol banyak banyak koordinasi dengan KPU supaya tidak ada masalah dibelakang hari. “Jadi teman teman Parpol bantu sama sama diteliti sipol supaya apabila ada kekeliruan bisa cepat dibenahi selama 21 hari jadwal tahapan verifikasi factual ini. Sebab kalau sudah lewat dari 21 hari maka tidak bisa dilakukan pembenahan apabila ada kekeliruan. “Kami upayakan sebelum 21 hari sebagaimana jadwal, insya Allah kita sudah menyelesaikan verifikasi faktual ini. Dalam verifikasi kita punya bebrapa solusi apabila yang harus di sampel tidak bisa ditemui langsung, bisa via video call namun bisa memperlihatkan KTA dan KTP atau KK kepengurusannya,” Debi Asmara. (NHT)