Teks Foto : Sekretaris DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto

SAMARINDA, Swarakaltim.com — Petunjuk Teknis (Juknis) yang dibuat Sekretariat DPRD Kota Samarinda terkait Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 21 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Samarinda mendapat respon positif bagi kalangan legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto di ruang kerjanya, Senin (10/10/2022).
Ia mengatakan terkait juknis yang dibuat merupakan inisiatif dari sekretariat DPRD Kota Samarinda.
“Biasanya aturan wali kota bersifat global, sehingga kami berinisiatif untuk membuat juknis yang lebih detail. Dan tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan,” terangnya lagi.
Dijelaskannya, sosialisasi terkait hal tersebut menyangkut mekanisme penganggaran hingga pertanggungjawaban anggaran reses yang tertuang pada Perwali Kota Samarinda. Dengan adanya juknis dapat membantu anggota DPRD melaksanakan reses dan menggunakan dana reses berlandaskan hukum yang mengacu pada aturan.
Ia mengharapkan dengan dibuatnya juknis penggunaan uang reses itu dapat betul-betul sesuai dengan landasan hukum, dan mengacu kepada seluruh peraturan perundang undangan yang ada. Baik dari tahap perencanaannya sampai ke tahap pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu.
Agus menambahkan, aturan teknis terkait anggaran reses ini juga tidak hanya berlaku pada Sosialisasi Perda (Sosper), namun juga kegiatan sosialisasi pendidikan wawasan kebangsaan.
Ditegaskannya bahwa penerapan Perwali dalam sosper anggota dewan ini menjadi yang pertama di Indonesia. Sehingga sambugnya dalam melaksanakan reses anggota DPRD mendapat kemudahan mewujudkan efektivitas dan efisiensi anggaran, dengan adanya payung hukum yang jelas, yang merujuk pada penguatan tugas dan fungsi kedewanan.
“Baik kegiatan sosper maupun sosialisasi pendidikan wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu tugas anggota DPRD itu,” ujarnya. (adv-dprdsamarinda/dho)