SAMARINDA, Swarakaltim.com – Berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 163 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka di perlukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim guna melakukan perubahan terhadap Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Usai kegiatan Rapat Paripurna (Rapur) Ke-47, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa guna melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) yang telah di sahkan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, terdapat dalam BAB XVI bagian kelima Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib akan di tambahkan satu Pasal yakni diantara Pasal 149 dan Pasal 150 menjadi Pasal 149a yang mengatur mengenai bentuk penyebarluasan Perda.
“Adanya penambahan ini untuk mendukung menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan pendidikan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dan kesadaran bela Negara menjadi kewajiban anggota DPRD Kaltim,” ucap Hasanuddin Mas’ud di hadapan awak media, Rabu (2/11/2022).
“Disamping itu pula, dalam mengikuti dan memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi atas usulan Hybrid Meeting yang telah diterapkan pada Rapur, sehingga Peraturan Tatib di tambah yakni diantara Pasal 82 dan Pasal 83 menjadi Pasal 82a yang mengatur tentang penerapan Hybrid Meeting,” ujarnya.
“Pada Pasal 28a ini menjelaskan bahwa apabila Rapur pengambilan keputusan, tidak dapat dilakukan secara Hybrid Meeting, karena Rapur ini memerlukan Quorum,” tuturnya.
“Selain itu pula di atur batasan jumlah yang mengikuti Hybrid Meeting hanya bisa di ikuti tiga kali untuk seluruh anggota DPRD Kaltim, dan dalam satu masa sidang dengan disertai alasan yang jelas,” jelasnya.
“Perubahan tatib DPRD tersebut, merupakan bagian dari mengakomodir kebutuhan yang bersifat kearifan loka,” pungkasnya. (Adv/AI)