Kasus Pencabulan di Balikpapan, Polisi Gelar Perkara, Amankan Tersangka

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Polresta Balikpapan berhasil ungkap kasus pencabulan di Jalan Marsma R.Iswahyudi sekitar kantor BMKG Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Dengan pengungkapan itu, Polsek Balikpapan Selatan adakan gelar perkara tindak pidana pencabulan tersebut, Rabu(16/11/’22).

Gelar perkara ini dihadiri oleh Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang.suhandoyo.SH, Kanit reskrim polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih, dan peserta gelar perkara lainnya.

“Korban I (14) dalam kasus pencabulan seperti ini terkadang enggan melapor. Salah satunya karena takut identitas diketahui. Mungkin juga karena korban merasa malu dan jadi trauma,” kata Kapolsek Balikpapan Selatan Akp Bambang.

Dalam gelar perkara ini W ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh peserta gelar perkara setuju untuk meningkatkan perkara ke proses penyidikan

Proses penanganan kasus dengan korban anak di bawah umur cukup rumit. Karena ada rasa trauma, korban biasanya sulit memberikan keterangan. Sehingga memang diperlukan penanganan khusus. Dalam proses pengambilan keterangan, turut melibatkan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan untuk mendampingi korban.

“Memang tidak gampang, dalam kasus ini yang memeriksa juga Polisi Wanita bersama psikologis,” tegasnya Kapolsek Balikpapan Selatan

Ditempat terpisah Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Imam sugianto, M.Si menegaskan bahwa harus adanya perlindungan dan hukum yang tegas menyangkut perempuan dan anak , serta perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat terkait pencabulan khusunya terhadap anak dibawah umur. Sehingga diharapkan angka kasus pencabulan bisa menurun khusunya di wilayah Polda Kalimantan Timur.(*/Hms-Pld)

Loading

Bagikan: