BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Hingga saat ini, proses pemilihan jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan untuk menggantikan posisi Almarhum Tohari Azis belum ada kejelasan.
Pasalnya, hingga menjelang batas akhir pengusulan yakni pada Desember 2022 ini, DPRD Kota Balikpapan belum bisa melanjutkan proses pemilihan lantaran belum dua nama yang diserahkan oleh Wali Kota Balikpapan.
Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri tertanggal 9 Desember 2021, pengisian jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan dapat dilaksanakan paling lambat 18 bulan sejak jabatan tersebut kosong yakni Desember 2022. Sehingga apabila tidak ada dilakukan pemilihan, maka jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan akan dikosongkan hingga akhir periode Wali Kota Balikpapan saat ini, Rahmad Mas’ud.
“Hingga saat ini DPRD kota Balikpapan masih menunggu dua nama yang diusulkan oleh Wali kota Balikpapan. Dua nama tersebut juga harus disetujui oleh partai pengusung,” kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh kepada wartawan, Kamis (24/11).
Menurutnya, untuk mengajukan dua nama Wali Kota Balikpapan harus mendapatkan persetujuan dari seluruh partai pengusung. Sehingga tidak bisa dikirim apabila persetujuannya tidak lengkap.
“Partai pengusung itu kan ada banyak Ada 7 dan apabila partai pengusung itu belum menyetujui dua nama ya tidak bisa juga biar satu aja kurang tidak bisa dikirim namanya. Partai pengusung harus menandatangani dan menyetujui dua nama yang akan diusulkan ke legislatif,” ucapnya.
Jadi misalnya kalau Wali Kota Balikpapan sudah punya dua nama yang akan dikirimkan ke DPRD harus meminta persetujuan dulu ke partai pengusung, Kalau belum ada persetujuan tidak bisa juga apabila satu partai saja tidak setuju tidak bisa diproses.
“Setelah disetujui dua nama dengan persetujuan partai pengusung, kami akan proses,” terangnya.
Dan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa batas pengusulan nama tersebut dilaksanakan 18 bulan sejak dilantiknya wali kota terpilih, jadi bulan Desember nanti kalau tidak ada diusung, maka sudah tidak bisa lagi dilakukan proses pemilihan.
Saat ini, tujuh partai pengusung telah menyetorkan masing-masing satu nama ke Wali Kota Balikpapan yakni Sabaruddin Panrecalle dari partai Gerindra, Denny Mappa dari partai Demokrat, Alphad Syarif dari partai Perindo/PKB, Sayid MN Fadly dari Partai PKS, Risti Utami yang diusun Partai Golkar dan PPP. Dan juga PDIP yang awalnya mengusung Budiono juga beralih ke Risti Utami.(*/TM)