Setahun BBM Disperkimtan Kubar Capai Rp2 Miliar, Kejaksaan Tindak Lanjut LHP BPK RI

SENDAWAR, Swarakaltim.com – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), kemarin Senin (16/1/2023), melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kubar, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM tahun 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Iswan Noor memimpin penggeledahan tersebut, untuk mencari berbagai dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM pada Disperkimtan Kubar, yang digunakan melalui APDB Murni dan APBD Perubahan tahun 2020, sebesar Rp2 miliar lebih.

“Dalam penggeledahan itu saya didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kubar, Christhean Arung, serta tim Pidsus Kejari Kubar lainnya. Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, dan Pengadilan Negeri Kubar,” ujar Iswan Noor dalam keterangan persnya ke awak media, Selasa (17/1/20223).

Dalam penggeledahan itu pihaknya mencari alat bukti petunjuk seperti surat dan dokumen pengadaan BBM tersebut. Untuk itu pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dari penggunaan APBD Murni dan APBD Perubahan TA 2020.

“Penyelidikan itu berdasarkan ada temuan yang janggal berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim. Untuk itu Kejaksaan Kubar sudah memeriksa 20 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BBM tersebut,” tandas Iswan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi itu, penyidik Kejaksaan Kubar selain belum bisa menetapkan tersangka. Iswan menyebut ada kemungkinan besar penambahan saksi yang akan diperiksa.

“Kasus ini kita tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Besar kemungkinan ada penambahan saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat ini. Nanti kita kabari teman teman awak media,” imbuh Iswan.

Ia juga menerangkan pengadaan BBM tersebut, diperuntukan oleh instansi terkait untuk kendaraan pengangkut sampah dan kebersihan melalui Disperkimtan Kubar. “BBM ini digunakan untuk unit kebersihan dan kendaraan pengangkut sampah pada pusat Ibu Kota Sendawar,” pungkasnya.

Penulis : Alfian

Editor : Redaksi

Publisher : Rina

Loading

Bagikan: