Foto Direktur Perumdam Batiwakkal Saipul Rahman
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com. Sebagai salah satu Perusahaan Pelat Merah yang bergerak dalam pelayanan publik, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batiwakkal terus memperbaiki kualitas pelayananya disamping peningkatan kuantitasnya. Salah satunya dengan pembatasan masa tenggang pembayaran tunggakan pelanggan. Dengan adanya batasan tersebut, Perumdam berharap kesadaran pelanggan terus meningkat sehingga tidak ada piutang dalam juimlah besar lagi.
Hal itu ditegaskan Direktur Utama (Dirut) Perumdam Batiwakkal Saipul Rahman beberapa waktu lalu saat ditemui diruang kerjanya, Jalan Raja Alam I, Sei Bedungun, Tanjung Redeb. Menurut beliau, Perumdam memberikan tenggang 3 bulan atas tunggakan pembayaran, namun jika melebihi dari tenggang waktu, terpaksa petugas lapangan akan menyegel meteran pelanggan tersebut. “Kebijakan ini bukan semata mata untuk kepentingan perusahaan, namun juga untuk kebaikan pelanggan, sebab pada akirnya seluruh pemasukan dari pelanggan juga akan kembali kepelanggan dalam bentuk fasilitas dan pelayanan,“ terang Saipul.
Beliau beranggapan, pembayaran rutin ini adalah bentuk dukungan, baik itu pelanggan sebagai pemakai air bersih, maupun Perumdam sebagai pemberi pelayanan, intinya ya saling mendukung. “Semua ini bentuk sosialisasi kami ke pelanggan, jangan sampai nanti dianggap remeh sehingga pada saat petugas sudah menyegel meteran, pelanggan baru bingung. Sebab untuk membuka segel itu juga ada biaya lagi, makanya kami berharap jangan sampai ada tunggakan,“ pungkas Dirut yang sudah memimpin Perumdam semenjak tahun 2019 hingga sekarang. (Nht).