JAKARTA, Swarakaltim.com – Jaksa Agung RI Burhanuddin telah menerima kunjungan silahturahmi dengan Menteri BUMN Erick Thohir, di Gedung Utama Kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (6/3/2023).
Melalui Press Release “SIARAN PERS Nomor: PR – 311/019/K.3/Kph.3/03/2023” dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana diterangkan bahwa kunjungan silahturahmi ini, dalam rangka mendukung bersih BUMN.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung menuturkan bahwa pertemuan silaturahmi merupakan pertemuan rutin setiap tiga bulan sekali.
“Adapun hal yang menjadi pembicaraan, salah satunya mengenai satu kasus yang rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” lanjutnya.
“Dan dalam kasus ini, cukup menarik tetapi belum dapat kami sampaikan, karena masih dalam tahap pendalaman,” ujar Jaksa Agung.
“Selain itu, dalam pertemuan silaturahmi ini, Jaksa Agung mengatakan hal yang juga dibahas mengenai penyelesaian aset dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang cukup menarik, dan berhubungan dengan masyarakat luas, serta membahas masa depan Waskita,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Menteri BUMN menyampaikan pertemuan silaturahmi ini, harus berkelanjutan dan sinergitas program untuk mensinkronkan data yang perlu ditindaklanjuti.
“Hal ini, dalam rangka kembali merapikan dan menyelesaikan persoalan terkait PT Asuransi Jiwasraya, dan Waskita yang berhubungan dengan kepentingan publik sebagaimana menjadi prioritas Jaksa Agung,” imbuhnya.
“Hal khususnya PT Asuransi Jiwasraya atau Waskita, karena ini tentu banyak berhubungan dengan publik,” kata Erick Thohir.
“Jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai, karena perlindungan terhadap publik menjadi prioritas Jaksa Agung,” ujarnya.
“Tentu kami, dari Kementerian BUMN sangat mendukung posisi Jaksa Agung,” tegas Menteri BUMN ini.
Terkait dengan penyerahan aset, Menteri BUMN menyampaikan aset-aset yang sudah diserahkan, salah satunya tentu menyelesaikan surat-surat, atau misalnya hasil sitaan Kejaksaan Agung, seperti surat berharga senilai Rp3,1 Triliun, dan masih dalam proses di tahun ini senilai Rp1,4 Triliun.
Hal ini, memang disinkronisasikan dan didorong supaya penyelesaian dari perkara PT Asuransi Jiwasraya, jangan tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja.
Pada kesempatan ini, Menteri BUMN juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan yang bisa mengawal penyitaan aset.
“Seperti surat berharga dalam rangka penyelesaian perkara PT Asuransi Jiwasraya,” pungkasnya (AI))