Kekurangan Anggaran Tunjangan PPPK, Pemkab Berau Terus Carikan Solusi Terbaik

Foto saat Bupati Berau Sri Juniarsih Mas berbincang langsung dengan tenaga PPPK

TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Akibat kekurangan anggaran membuat menurunnya nilai tunjangan yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Adapun mengenai gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingganya, Kabupaten Berau perlu melakukan penyesuaian alokasi gaji dan tunjangan PPPK dengan ketersediaan anggaran daerah yang dimiliki. Selisih penurunan tunjangan PPPK tersebut khususnya bagi tenaga penyuluh pertanian formasi tahun 2019 dan tenaga guru formasi 2021.

Menurut penjelasan Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat pertemuan dengan pegawai PPPK di Gedung RPJPD Jalan APT. Pranoto Kecamatan Tanjung Redeb menjelaskan, hingga saat ini Pemkab masih terus mencarikan solusi terbaik akan kekurangan anggaran tersebut. Jadi kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji selama 12 bulan, ditambah 2 bulan untuk gaji ke-13 dan THR. Besaran tunjangan PPPK yang diangkat pada tahun 2019 dan 2022 dilakukan dengan skema perhitungan berdasar selisih gaji bersih antara PPPK dan PNS di golongan yang sama.

“Hal ini tentu menimbulkan sedikit perbedaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diantara PPPK dan PNS. Namun, besaran take home pay yang diterima oleh PNS ataupun PPPK tetap sama,” jelas Bupati. Berdasarkan dari data yang ada, untuk PNS guru dengan masa kerja 2 tahun di tahun 2022 memperoleh gaji bersih sebesar Rp 3,3 juta dan TPP kotor sebesar Rp 2,8 juta sehingga jumlah penerimaannya sebesar Rp 6,1 juta. Sedangkan, untuk PPPK memperoleh gaji bersih sebesar Rp 3,8 juta dan TPP kotor sebesar Rp 2,8 juta, sehingga jumlah penerimaannya sebesar Rp 6,6 juta.

“Sehingganya, selisih yang diperoleh sekitar Rp 500 ribu. Perbedaan ini lantas menjadi bahan masukan kepada pemerintah daerah untuk melakukan peninjauan kembali. Untuk itu, di tahun 2023 ini dilakukan penyesuaian terhadap TPP kotor PPPK, yaitu menjadi sebesar Rp 750 ribu. Dengan dana alokasi umum yang diatur senilai Rp 71 miliar untuk PPPK, diakomodir Pemerintah Kabupaten Berau dengan nominal Rp 161 miliar, sehingga terdapat selesih Rp 90 miliar,” papar sri Juniarsih lagi.

Masih penjelasan Petinggi di Bumi Batiwakkal itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN yang menyebutkan bahwasanya ASN terdiri dari PNS dan PPPK, dimana ada perbedaan definisi dan managemen. Untuk PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK bekerja dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja. “Untuk manajemen juga memiliki perbedaan, yang dimana untuk PNS meliputi 14 aspek, sedangkan untuk PPPK terdiri dari 9 aspek,” ungkap beliau saat di ruang RPJMD Bapelitbang, Selasa (21/03/2023).

Dikatakannya, terdapat secara jelas perbedaan diantara PNS dan PPPK. Sebagaimana, di kategori PPPK tidak ditemukannya 5 aspek yang ada di PNS yang meliputi tidak adanya pangkat dan jabatan, pengembangan karier, promosi, mutasi, hingga jaminan pensiun maupun hari tua. “Pemerintah Kabupaten Berau akan melakukan penyesuaian berupa penambahan kebutuhan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan untuk PPPK pada APBD perubahan tahun anggaran 2023,” katanya.

Sementara itu Pj. Sekda Agus Wahyudi juga membeberkan bahwa dalam skema pengalokasian anggaran ada aturannya. Besaran alokasi dana pegawai maksimal sekitar 30 persen dari dana APBD. Namun, Pemkab Berau akan terus berupaya mencarikan solusi terbaiknya.

“Formulasi yang kemaren beredar, mungkin dianggap terlalu terjun bebas turunnya. Sehingga kita akan carikan solusinya kembali. Terkait sumber anggaranya mau tidak mau kita izin ke Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU), sebab yang Rp 71 miliar itu tidak mencukupi seiring penambahan pegawai PPPK,” paparnya.

Agus Wahyudi berpesan, kepada PPPK yang juga dianggap sebagai prajurit pemerintah harus dapat menjaga marwah pemerintahnya. Serta dapat memberikan kontribusi terbaiknya pada pemerintah daerah Kabupaten Berau. “Hak mereka akan kita perjuangkan, namun kewajibannya juga harus maksimal diberikan untuk daerah dan negara,“ pungkas Agus Wahyudi. (Nht/Asti).

Loading

Bagikan: