Lima TPU di Balikpapan Rawan Longsor, DLH Lakukan Pendataan TPU Riskan Longsor

BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mencatat lima tempat pemakaman umum (TPU) rawan longsor. Dikarenakan kontur TPU yang tidak rata dan tanahnya tidak flat. Hal ini  diungkapkan  Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana.

“Terdapa lima TPU di kategorikan rawan longsor, Karena berada di lokasi yang tidak rata dan kontur, sehingga rawan terjadi longsor ketika terjadi hujan tinggi,” ujarnya saat di wawancarai. Rabu (22/3/’23)

Lanjut Sudirman, pihaknya  saat ini sudah melakukan pendataan terhadap lokasi pemakaman yang berada di kawasan rawan longsor. Hal ini dilakukan untuk menyikapi kejadian longsornya TPU Gunung Guntur, beberapa waktu lalu, yang menyebabkan sejumlah makam rusak.

“Untuk penanganan, saya sudah perintahkan untuk melakukan pendataan. Itu memang rawan sekali terjadi longsor,” tegasnya.

Adapun kelima TPU yang terdata di lokasi rawan longsor tersebut divantaranya Pupuk, Prona, Km 15, Km 1,5, Gunung Guntur dan Kariangau.

“Kami belum dapat melakukan penanganan lebih lanjut terhadap TPU yang rawan longsor. Dikarenakan anggarannya tidak termasuk dalam dana tanggap darurat, maka pihaknya harus melakukan pergeseran.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa disetujui dan bisa langsung dikerjakan. Untuk melakukan perbaikan kita melakukan pendataan terlebih dahulu, yang akan dijadikan bahan sebagai perencanaan penguatan makam-makam yang rawan longsor,” katanya.

Sementara itu,  Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan meminta kepada 242 pengembang perumahan yang terdiri dari 159 pengembang yang ada di kota Balikpapan, untuk menyediakan 2 persen lahan tempat pemakaman umum (TPU). Karena dari 40 persen kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan PSU.

“Kami sudah mengingatkan kepada pengembang perumahan untuk wajib menyediakan lahan TPU. Adapun penyediaan lahan TPU terdapat 3 cara didalam site plan, bisa di luar site plan bisa dengan ganti uang,” kata Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Arfiansyah kepada awak media.

Arfi menjelaskan, untuk diluar site plan terbagi dua yakni disekitar TPU yang ada atau jauh dari TPU. Namun demikian, pihaknya kini bersama Pansus Penyediaan TPU DPRD Kota Balikpapan dan asosiasi pengembang, sekitar 40 pengembang telah sepakat untuk menyerahkan TPU luasnya sekitar 20 hektar. Sedangkan, apabila menganti berupa uang tanah 2 persen sesuai site plan.

Arfi menambahkan, untuk penilaian ganti rugi berupa uang akan di hitung oleh melalui tim independent. Saat ini kawasan perumahan di Balikpapan ada 242 yang terdiri dari 159 pengembang. “Mereka belum menyerahkan PSU. “Pihaknya tidak memberikan sangsi kepada para pengembang yakni berupa tidak memberikan izin perumahan,” tutupnya.(*/pr-pk’23)

Loading

Bagikan: