Pansus I DPRD Kota Samarinda Gelar RDP Dengan Pengusaha THM Bahas Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013.

SAMARINDA, Swarakaltim.com – Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 di Kantor DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Rabu (29/3/2023).

Usai kegiatan tersebut, Anggota Pansus I DPRD Kota Samarinda Nursobah menjelaskan bahwa dari 10 pelaku usaha yang diundang, hanya tiga saja yang hadir dari sektor usaha karaoke, yakni Mega Karaoke, Kantor Karaoke, dan Borneo Karaoke.

“Hal ini membuat gambaran pendapat pelaku usaha rencana revisi Perda tersebut belum disimpulkan,” lanjutnya, saat diwawancarai awak media.

“Ini di sebabkan, pihak eksekutif karaoke tidak termasuk dalam klausa, dan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) tidak hadir,” ujarnya.

“Dalam kegiatan pansus ini membutuhkan usulan dari pihak para pengusaha untuk memberikan masukan, apalagi Kota Samarinda sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN), dan setelah kita memperoleh masukan akan segera kita definiskan,” jelasnya.

Nursobah juga menyebutkan bahwa sebelumnya DPRD Kota Samarinda melalui Pansus 1 telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

“Kegiatan RDP ini membahas soal pelarangan peredaran, pengendalian, dan pengawasan,” sambungnya.

“Namun, saat ini yang kita rencanakan untuk membahas hal tersebut, ternyata pihak THM tidak hadir, sehingga RDP hari ini belum utuh,” terangnya.

“Sementera, besok (red, Kamis 30/3/2023) Kami akan mengundang pihak distributor dalam agenda yang sama, guna menjaring usulan agar revisi Perda ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya.

“Dan ketika hal ini telah rampung, Kami akan bahas secara marathon, kemudian kami sampaikan Ketua DPRD dan ke Bapemperda,” pungkasnya. (Adv/AI)

Loading

Bagikan: