SAMARINDA, Swarakaltim.com – Aksi premanisme yang terlihat saat masyarakat berupaya menghentikan aktivitas tambang batu bara illegal di PAL 9 Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada hari Jum’at (31/3/2023) malam lalu mendapat perhatian dari DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Kaltim Muhammad Udin angkat bicara dan mendesak peran pemerintah maupun aparat penegak hukum diperkuat untuk mengatasi hal tersebut.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar atau bahkan aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas atas aktivitas yang tergolong pelanggaran tersebut (tambang illegal),” lanjutnya, saat di wawancarai awak media, Senin (3/4/2023).
“Melihat aksi masyarakat ini sangat lah wajar, karena aktifitas yang diduga tambang illegal ini sudah memberikan dampak negatif bagi warga setempat, terutama jalan umum yang digunakan untuk hauling, dan ini sudah jelas melanggar peraturan pertambangan,” ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD kaltim Muhammad Udin ini menyebutkan bahwa dinamika tambang ilegal di Kaltim makin hari kian melebar bahkan kini masyarakat saling dibenturkan.
“maka dari itu Saya mengharapkan kepada seluruh pemangku kebijakan untuk dapat membasmi pertambangan ilegal yang beroperasi di Kaltim,” pungkasnya. (Adv/AI)