BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan di Jl. Balikpapan – Samboja, Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) Selasa (4/4/’23).
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. menyampaikan bahwa benar adanya pengungkapan penyalahgunaan Narkotika oleh tim Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Pelaku diketahui berinisial A (43) Warga Jl. Handil Tarun, RT 23 Kel. Teritip, Balikpapan Timur. Kota Balikpapan, Kaltim dan U (37) warga Jalan Handil Halimah, RT 06 No 36 Kelurahan Samboja, Kecamatan Samboja Kabupaten. Kutai Kartanegara. Kaltim.” ujarnya.

Kabid Humas menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran Narkoba di daerah Jalan Balikpapan – Samboja, Teritip, Kecamatan. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kaltim. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan di lakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 15.00 wita.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,90 gr bruto, 1 klip plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu seberat 48,8 gr bruto, 1 plastik Energen, 1 buah handphone merek vivo warna hitam, 1 buah handphone merek oppo warna biru, 1 sepeda motor Yamaha Soul GT” Ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K, M.T.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk di proses hukum lebih lanjut,” Jelas Kabid Humas Polda Kaltim.(*/pr-pld23)