Foto bersama di kegiatan tersebut
Maulidiyah : Artinya Honorer Jangan Ragu Bekerja
TANJUNG REDEB, swarakaltim.com – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi telah disahkannya menjadi UU. Karena dalam UU tersebut ada mengatur terkait tenaga honorer. Sehingga usai pelaksanaan sosialisasi tentang pemberian bantuan hukum bagi anggota Korpri Kabupaten Berau, Asisten III Sekkab Berau Maulidiyah mengatakan, ada angin segar buat tenaga honorer.
“Sehingganya para honorer jangan ragu bekerja lebih giat. Sebab dalam hal ini, tenaga honor masih ada kesempatan bekerja di tahun 2024 mendatang. Dengan adanya revisi UU tentang ASN itu, sebagai wujud penuntasan tenaga honorer. Jadi, harap para tenaga honorer untuk lebih bertanggung jawab dan semangat dalam bekerja 2024,” ungkap Maulidiyah, bertempat di ruang rapat RPJPD Bapelitbang, Jl APT Pranoto Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (5/10/2023).
Diketahui, sebelumnya diinformasikan bahwa per tanggal 28 November 2023 bakal ada penghapusan status tenaga honorer oleh pemerintah. Akan tetapi, usai adanya perubahan UU tentang ASN tersebut mengindikasikan pembatalan pada penghapusan honorer. “Tentu hal ini menjadi harapan Pemerintah daerah, karena tenagan honor di Pemkab Berau jumlahnya ribuan, bagaimana nasibnya apabila ada aturan harus dihapuskan,” papar Maulidiyah lagi.
Maulidiyah juga menambahkan, terkait seragam korpri semua pegawai apakah ASN ataupun non ASN semua diberlakukan sama. Apabila diberikan pembiayaan melalui dana APBN maupun APBD, tetap diperkenankan menggunakan pakaian Korpri baik Asn juga tenaga honorer. “Tidak melihat dia PNS atau PTT, mereka boleh menggunakan pakaian korpri, karena sudah sama dengan anggota korpri,” pungkasnya. (Nht/Asti)